Kemenlu Bebaskan TKI dari Hukuman Mati di Saudi

Senin, 09 Juni 2014 – 17:11 WIB

jpnn.com - KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) berhasil membebaskan dua tenaga kerja Indonesia (TKI) dari hukuman mati negara Arab Saudi. Keduanya dituduh membunuh tenaga kerja asal Sri Lanka dalam kerusuhan di Jembatan Kandara pada 2010.

"Kami telah membebaskan dua pria TKI dari hukuman mati bernama Anang Waluyo dan Hariyanto pada 8 Juni 2014. Mereka dituduh berkelahi dan membunuh seorang tenaga kerja asal Sri Lanka dalam kerusuhan di Kandara," kata Direktur Jenderal Perlindungan WNI Dirjen Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak saat jumpa pers di Jakarta, Senin (9/6).

BACA JUGA: Kata Poempida, Pertemuan Trimedya-Pejabat Polri Tak Perlu Dicemaskan

Tatang mengatakan Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah melakukan upaya maksimal dalam membebaskan para TKI yang tidak bersalah tersebut. Kantor konsulat memberikan bantuan hukum melalui penunjukan pengacara bernama Khudran Al-Zahrani serta mendampingi selama mereka ditahan di penjara.

Selain itu, Kementerian juga mengirim tim ke Arab Saudi untuk membantu penyelesaian kasus dan memberikan pendampingan.

BACA JUGA: ILC Apresiasi Upaya Indonesia Hapus Diskriminasi Upah dan Jabatan

"Konjen di Jeddah dan tim selalu mendampingi selama proses hukum berlangsung. Kasus tersebut dimulai sejak 2010 dan persidangan menyatakan bahwa keduanya tidak bersalah," tutur Tatang. Dalam waktu dekat Kemenlu akan memulangkan kedua TKI tersebut ke kampung halaman masing-masing. Yakni di Lumajang, Jawa Timur dan Bantul, Jawa Tengah.

Bentrokan yang terjadi di jembatan Kandara pada Maret 2010 melibatkan sekitar 200-300 orang tenaga kerja yang berasal dari Indonesia, Filipina, dan Sri Lanka. Perkelahian tersebut diduga disebabkan karena tenaga kerja asal Sri Lanka yang melecehkan perempuan TKI, sehingga TKI lainnya tidak terima. (ant/ma/mas)

BACA JUGA: Nahdliyin Siap Antar Jokowi-JK ke Istana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Pilpres Sudah Diboncengi Bintang TNI dan Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler