BACA JUGA: Mendagri segera Pangkas Kewenangan Kepala Daerah
Keduanya yaitu RUU tentang Administrasi Pemerintahan (Adminper) dan RUU tentang Etika Penyelenggara Negara.Sekretaris Kemenpan & RB Tasdik Kinanto mengatakan, RUU Adminper bertujuan memberikan jaminan dan perlindungan kepada pejabat publik dalam mengambil keputusan, sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik di bidang tugas dan kewenangannya
BACA JUGA: BKN Usung Komputerisasi Program Reformasi Birokrasi
Posisi RUU ini sedang menunggu surat presiden, untuk segera diajukan ke DPR RI," tuturnya, Senin (18/4).Sedangkan RUU Etika Penyelenggara Negara, menurut Tasdik, diharapkan menjadi landasan untuk membentuk, memelihara dan membangun karakter serta moralitas aparatur negara
BACA JUGA: Dibui, Cirus Tetap Happy
"Posisi RUU berada di Setneg, setelah dilakukan harmonisasi di Kemenkumham," ujarnya.Bagaimana dengan lima RUU lainnya? Menurut Tasdik, yang lainnya itu masih dalam proses penyelesaianAdapun kelima RUU tersebut masing-masing adalah (RUU) tentang SDM Aparatur Negara/Kepegawaian Negara yang mengatur manajemen seluruh penyelenggara mulai dari rekrutmen hingga pemberhentian, juga RUU tentang Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkab/Pemkot (telah diharmonisasi namun perlu dilakukan pendalaman guna menyesuaikan dengan revisi UU 32 Tahun 2004, Red)Lalu, ada RUU tentang Pengendalian Penyelenggaraan Adminper, RUU tentang Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara, serta RUU tentang Badan Layanan UmumKetiga RUU terakhir ini disebutkan telah tersusun, serta masih akan dilakukan pendalaman melalui seminar, semiloka, serta focus group discussion(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Bekas Anak Buah Syamsul Dipojokkan
Redaktur : Tim Redaksi