KemenPAN-RB Ancam Gugurkan Kelulusan PPPK 2023 bagi yang Cueki Larangan Ini

Selasa, 17 Oktober 2023 – 07:33 WIB
Saat ini masuk tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK 2023 di lingkup kementerian tersebut.

Pengumuman tertanggal 16 Oktober dirilis secara terbuka di situs resmi KemenPAN-RB, diteken Sekretaris KemenPAN-RB selaku Ketua Tim Pengadaan PPPK KemenPAN-RB dan KASN, Rini Widyantini.

BACA JUGA: Jumlah Pelamar PPPK Guru 2023 Sedikit, Jauh dari Kuota, Bikin Heran

Nomor registrasi dan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK disebutkan dalam lampiran pengumuman.

Pelamar PPPK KemenPAN-RB yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman berarti dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

BACA JUGA: Kapan Sistem Baru Seleksi CPNS & PPPK Diterapkan? Ini Kata Prof Nunuk

“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan apabila keberatan terhadap hasil seleksi administrasi melalui akun masing-masing pelamar,” demikian Rini Widyantini, dikutip dari pengumuman di situs resmi KemenPAN-RB.

Selanjutnya disampaikan bahwa dalam mengajukan sanggahan pelamar tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

BACA JUGA: Honorer Berpeluang jadi PNS, Menteri Anas Hanya Sebut 1 Contoh, Oh

Tim pengadaan PPPK KemenPAN-RB dan KASN Tahun Anggaran 2023 selanjutnya akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar.

Adapun, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Pengumuman juga berisi imbauan agar para pelamar PPPK 2023 selalu mengakses situs resmi KemenPAN-RB secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru.

“Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan.”

Kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023.

“Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya,” demikian tercantum dalam pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2023 di lingkup KemenPAN-RB. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler