KemenPAN-RB: Berbuat Asusila, PNS Bisa Dipecat

Sabtu, 16 November 2013 – 15:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Maraknya tindakan asusila yang melibatkan oknum PNS mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kementerian yang menaungi PNS ini meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengambil tindakan tegas sebagaimana yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kalau benar ada oknum pejabat BKD di Siak melakukan tindakan asusila dan bahkan sampai direkam hingga tersebar di masyarakat, itu sangat memalukan dan menginjak-injak kode etik aparatur negara," kata SesmenPAN-RB Tasdik Kinanto di Jakarta, Sabtu (16/11).

BACA JUGA: Cek Darah Rutin, Antisipasi Satwa Sakit

Dia menegaskan, pemerintah sudah mengatur sanksi bagi pelanggaran disiplin pegawai di dalam PP 53 Tahun 2010. Bahkan Bapek pun sudah beberapa kali memecat PNS yang melakukan tindakan indisipliner seperti bolos, perselingkuhan, korupsi, makar, dan pencabulan.

"Seorang pejabat daerah merupakan pejabat publik yang tindak-tanduknya menjadi contoh bagi masyarakat. Ketika yang bersangkutan melakukan tindakan tidak bermoral, sudah sepatutnya yang bersangkutan diberikan tindakan tegas," ujarnya.

BACA JUGA: Ini Curhatan Kepala BKD Siak soal Video Mesumnya

Tindakan pencopotan jabatan oleh Bupati Siak menurut Tasdik, merupakan langkah cepat. Namun, hal ini harus diproses lanjut. Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan mesum dengan bukan pasangan resminya, sudah selayaknya diberikan sanksi berat.

"Semua tindakan indisipliner ada sanksinya. Bapek akan memprosesnya juga. Kalau pelanggarannya berat, sanksinya ya pemecatan dengan tidak hormat," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Jamkesmas Menunggak, Pasokan Obat Distop

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soetta Over Kapasitas, Supadio Kena Imbas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler