KemenPAN-RB Kaji Posisi Wakil Menteri

Kamis, 28 Agustus 2014 – 19:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan meninjau ulang posisi wakil menteri (wamen). Artinya, posisi wamen bisa saja tetap dipertahankan atau justru ditiadakan.

Menurut WamenPAN-RB Eko Prasoko, kalaupun posisi wamen dipertahankan maka sebaiknya jumlahnya tidak terlalu banyak. Selain itu, pengisian wamen juga harus dilakukan secara selektif.

BACA JUGA: Jokowi tak Boleh Dibiarkan Memerintah Semaunya

"Tidak semua instansi boleh ada wamennya. Posisi wamen hanya untuk kementerian yang beban kerjanya sangat banyak dan strategis," kata Eko di Jakarta, Kamis (28/8).

Dia juga menyoroti masalah lain yang membuat organisasi pemerintahan saat ini yang tampak gemuk. Yaitu banyaknya lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) dan lembaga non-struktural (LNS).

BACA JUGA: Boni Tolak Gabung ke Rumah Transisi

Menurutnya, keberadaan lembaga-lembaga itu banyak yang dibentuk atas perintah undang-undang. Karenanya,kalaupun mau direstrukturisasi atau bahkan dihapus perlu pembahasan mendalam.

"Sudah konsekuensi setiap ada pembentukan UU imbasnya ada lembaga baru. Nah ini yang membuat organisasi bertambah gemuk. Itu sebabnya, posisi wamen harus benar-benar ditelaah lagi," ucapnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: PPP Diprediksi Segera Merapat ke Jokowi-JK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro: Putusan MK Itu Lingkaran Setan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler