KemenPAN-RB Kumpulkan 524 Pemda, 3 Agenda Penting, Ada Soal RUU ASN, Bikin Penasaran

Minggu, 30 Juli 2023 – 10:11 WIB
KemenPAN-RB menumpulkan 524 Pemda. Ada 3 agenda penting yang dibahas, salah satunya soal RUU ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengundang 525 pemerintah daerah pada 3 Agustus mendatang di Jakarta.

Undangan resmi sudah dilayangkan MenPAN-RB Azwar Anas lewat suratnya Nomor B/1568/M.SM.01.00/2023 tertanggal 26 Juli.

BACA JUGA: Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB

Pertemuan dengan pemda tersebut berisikan tiga agenda penting, yaitu:

1. Persiapan pengadaan tahun 2023.

BACA JUGA: Uji Publik RUU ASN, KemenPAN-RB Menggandeng Unnes

2. Penyerahan Surat Keputusan MenPAN-RB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

3. Uji publik Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

BACA JUGA: KemenPAN-RB Ungkap 3 Masalah Besar Pemenuhan PPPK Guru 2023-2024, Ada soal Dapodik 

Dalam suratnya, Menteri Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini gubernur, bupati, wali kota untuk menghadiri rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN 2023.

"Saya berharap para kepala daerah untuk hadir bersama sekretaris daerah dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang membidangi kepegawaian," kata Menteri Anas.

Dia menegaskan untuk penyerahan SK Menteri tentang penetapan kebutuhan ASN tahun 2023 ini tidak bisa diwakilkan.

Sementara itu, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja yang juga ketua panitia rakor mengatakan penyerahan SK MenPAN-RB tentang penetapan formasi ASN 2023 ini hanya PPPK. 

"Pemda hanya bisa membuka formasi PPPK saja, makanya yang diserahkan formasi PPPK 2023," terang Aba kepada JPNN.com, Sabtu (30/7).

Terkait uji publik RUU ASN, lanjutnya, ada tujuh klaster yang perlu diketahui pemda. Salah satu yang krusial adalah klaster penyelesaian honorer.

Pemda kata Aba, harus memahami betul isi RUU ASN agar tepat saat mengimplementasikannya ketika sudah disahkan menjadi undang-undang.

Nantinya uji publik RUU ASN akan disampaikan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni. 

Sebelumya, KemenPAN-RB sudah melakukan uji publik revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara perdana dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Rabu (26/7).

Saat itu, Deputi Alex mengungkapkan tujuh klaster dalam revisi UU ASN adalah pembahasan tentang Komisi ASN; penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; kesejahteran PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer, digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dia menegaskan dalam penyelesaian honorer, pemerintah dan DPR punya beberapa prinsip dalam penyelesaian masalah ini, yaitu:

1. Tidak boleh ada pemberhentian massal. Oleh karena itu 2,3 juta non-ASN ini diselamatkan dan amankan dahulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga honorer masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap.

"Misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," ujar Alex.

2. Skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Salah satunya dengan mengatur skema kerja yang adil dan tepat. 

Misalnya, ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. 

"Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," ungkap Alex.

3. Memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah sehingga bisa menciptakan keberlanjutan program pemerintah.

RUU ini disusun dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dalam manajemen ASN secara keseluruhan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ASN profesional yang berjiwa melayani, dan membawa Indonesia menjadi negara maju.

Deputi Alex juga menegaskan  tidak lagi ada pandangan yang menganggap bahwa PNS tidak bisa dipecat. Sebab,, ada bab yang menekankan bahwa kinerja sebagai komponen penting yang bisa memberhentikan PNS.

Alex mengungkapkan revisi UU ini memiliki tujuan agar pemerintah bisa menjawab tantangan jangka pendek, menengah, dan panjang. 

“Soal peningkatan kapasitas ASN, mobilitas yang fleksibel, hingga manajemen yang makin terdigitalisasi menjadi bagian integral dalam RUU ini,” terang Deputi Alex. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler