jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR mendesak pemerintah agar tidak memindahkan guru swasta yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari sekolah mereka mengajar.
Desakan ini muncul karena para pimpinan yayasan mengeluhkan terjadinya kekosongan guru swasta akibat migrasi ke sekolah negeri.
BACA JUGA: Sudah April Belum Terima NIP & SK PPPK, Jangan Kejar BKN, Salah Alamat!
"Kami minta pemerintah mencarikan solusi terhadap 41 ribu lebih guru swasta yang lulus PPPK agar tetap mengajar di sekolahnya," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti dalam rapat dengar pendapat Panja Formasi GTK PPPK 2022, Senin (11/4).
Agustina yang juga Ketua Panja Formasi GTK PPPK 2022 itu mengatakan bahwa sangat tidak adil kalau pemerintah hanya memusatkan seluruh PPPK guru di sekolah negeri.
BACA JUGA: 944 Guru Terima SK PPPK, Ibnu Sina: Yang Belum Lulus jangan Berkecil Hati
Sementara, ada sekolah swasta yang juga merupakan anak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengatakan bahwa saat mendaftar PPPK, para guru swasta harus memilih sekolah dan itu negeri semua.
BACA JUGA: Pak Rezza Berharap Penerimaan PPPK Dapat Mengatasi Kekurangan Guru di Daerah Ini
Otomatis, ketika lulus, para guru swasta harus menempati formasi di sekolah negeri yang dipilihnya.
"Memang, ini jadi masalah juga, makanya, KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek tengah mencarikan solusinya," terangnya merespons hal tersebut.
Alex mengungkapkan telah mendapatkan arahan dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo soal keberadaan guru swasta ini.
Untuk masa transisi, PPPK dari guru swasta bisa mengajar di sekolah asalnya.
Tahun depan, kata Alex harus kembali ke sekolah pilihannya.
"Itu sesuai arahan MenPAN-RB," tegasnya.
Berdasar data Kemendikbudristek, jumlah formasi PPPK guru 2021 sebanyak 506.252.
Dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2, yang lulus sebanyak 293.860.
Dari jumlah tersebut sebanyak 41.819 adalah guru swasta.
Tercatat juga 437.823 guru belum lulus PPPK tahap 1 dan 2.
Sementara, yang lulus passing grade PPPK, tetapi tidak punya formasi sebanyak 193.954.
Dari jumlah itu, 58.749 merupakan guru swasta.
Untuk sisa formasi PPPK guru 2021 sebanyak 212.392.
Kemendikbudristek memastikan sisa formasi tersebut akan dialihkan ke PPPK 2022. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad