KemenPAN-RB: Portal INSW Percepat Perizinan Ekspor-Impor

Kamis, 01 Oktober 2015 – 19:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendukung penyempurnaan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mempercepat proses perizinan ekspor-impor. Hal itu merupakan terobosan, khususnya untuk memangkas waktu dwelling time di Pelabuhan.

Sistem layanan berbasis elektronik ini mengintegrasikan sistem pada 18 unit layanan di 15 Kementerian dan lembaga negara dengan cakupan layanan perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan pengeluaran barang.

BACA JUGA: DPR: Kalau Utang ke Tiongkok Gagal Bayar, Siapa yang Tanggung Jawab?

“Ini merupakan bagian dari perbaikan pelayanan publik,” ujar Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Mirawati Sudjono, di Jakarta, Kamis (1/10).

Dikatakannya, dengan penyempurnaan portal tersebut akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha seperti importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), perusahaan pelayaran dan maskapai penerbangan yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

BACA JUGA: Penuhi Kebutuhan Properti di Kota Bandung, Tawarkan Apartemen Terintegrasi

Selain itu, dengan penyempurnaan INSW yang mempercepat proses perizinan akan meningkatkan daya saing nasional dan berimplikasi positif dalam rangka menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Desember tahun ini. “Kami sangat mendukung, itu adalah salah satu terobosan untuk kemudahan berusaha,” ucap Mirawati.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, mengatakan bahwa portal INSW diharapkan dapat mengintegrasikan data perizinan ekspor-impor dari semua kementerian dan lembaga negara.

BACA JUGA: Ini Alasan BUMN Gandeng Tiongkok untuk Garap Kereta Cepat

“Portal ini diharapkan dapat menjadi referensi tunggal untuk pemangku kepentingan kegiatan ekspor-impor dan logistik nasional,” kata Bambang.

Portal INSW adalah penyempurnaan dari portal sebelumnya yang telah diluncurkan pada tahun 2008. Dalam portal baru ini ada beberapa perubahan seperti format laman dan penambahan fitur layanan yang salah satunya adalah pengajuan permohonan tunggal ekspor dan impor.

Hingga saat ini, portal INSW telah mencakup 95 persen layanan ekspor-impor nasional dan digunakan di 21 pelabuhan laut, udara, dan darat‎. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta PMN Rp 2 Triliun, Ini yang Bakal Digarap AP II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler