KemenPAN-RB Sebut Kuota CPNS, PPPK Guru & Nonguru Tahun Ini Bertambah, Inilah Perinciannya

Rabu, 24 Agustus 2022 – 13:35 WIB
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM KemenPAN-RB Aba Subagja. Foto dokumentasi KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebutuhan ASN nasional 2022. Penetapan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan nonguru, untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 1.200.429.

BACA JUGA: Desakan Uji Publik Data Honorer Menguat, Kasus CPNS 2013 Jangan Terulang

Angka tersebut mengalami penambahan dibandingkan dengan laporan Pelaksana Tugas MenPAN-RB Mahfud MD dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 28 Juni 2022 lalu. 

Mahfud MD dalam raker tersebut menyampaikan kuota ASN secara nasional sebanyak 1.086.128. Formasi tersebut terdiri atas PPPK pusat 93.553, daerah 942.257.

BACA JUGA: Pansus Gabungan Pengangkatan 1 Juta PPPK Bakal Digeber, Komisi X Siap Menghadap Gus Muhaimin 

Selain itu, terdapat 8.941 formasi CPNS dari jalur sekolah kedinasan. Kemudian, formasi CPNS dan PPPK untuk Papua maupun Papua Barat sebanyak 41.376.

"Ada penambahan formasi ASN khususnya PPPK setelah kami meminta pemda mengajukan usulan formasi, meskipun ada juga yang menolak. Namun, setelah didemo honorer baru mengajukan usulan," terang Aba Subagja, Rabu (24/8).

BACA JUGA: Info Terbaru dari Pak Imran Soal Verifikasi PPPK Pemprov Sulsel

Adapun rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini adalah sebagai berikut:

1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:

- Guru, 50 ribu

- Dosen, 15 ribu

- Nakes, 7 ribu

- Jabatan teknis, 23.324

2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:

- Guru, 758.018

- Nakes, 255.249

- Jabatan teknis, 41.009

3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941

4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:

- PPPK dan CPNS Papua, 28.895

- PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993.

Dengan ditetapkannya kuota ASN PNS maupun PPPK, otomatis tidak ada lagi penambahan formasi lagi. "Sejumlah daerah meminta formasi kami tolak karena sudah melewati batas waktu," tegas Aba Subagja. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler