KemenPAN-RB Tunggu Usulan Formasi CPNS & PPPK 2023, Ditenggat April, Honorer Harus Kawal!

Rabu, 15 Maret 2023 – 17:15 WIB
KemenPAN-RB Tunggu Usulan Formasi CPNS & PPPK 2023, Ditenggat April. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pengadaan CPNS dan PPPK 2023 dimulai, menyusul diterbitkannya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang diterbitkan 14 Maret.

Dalam surat MenPAN-RB  Nomor B/ /M.SM.01.OO/2023 disebutkan perihal pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023, baik CPNS maupun PPPK.

BACA JUGA: 10 Ribu Honorer Tendik Bakal Kepung KemenPAN-RB, Segera Revisi Manajemen PPPK

"Tahun ini pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023," kata MenPAN-RB Azwar Anas.

Dia menjelaskan usulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. 

BACA JUGA: Honorer Satpol PP Berani Menekan Pejabat KemenPAN-RB Teken Surat Ini, PNS Harga Mati!

Untuk usulan jabatan fungsional dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi. 

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN CPNS dan PPPK sebagai berikut:

BACA JUGA: KemenPAN-RB, BKN, Kemendikbudristek Sepakat P1 Tanpa Formasi PPPK 2022 Diakomodasi, Alhamdulillah 

1. Instansi Pusat

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.

2. Instansi Daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran 

3. Tenggat Waktu 

Instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

4. Dokumen Wajib

Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

a. Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/diunduh;

b. Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK;

c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK; dan

d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

5. Aplikasi e-formasi

Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.

6. Sanksi

Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3.

"Jika Instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan instansinya tidak melaksanakan pengadaan CPNS dan PPPK," tegas MenPAN-RB Azwar Anas.

Dengan dimulai proses pengadaan CPNS dan PPPK 2023, maka honorer harus mengawal di masing-masing daerah. Jangan sampai daerah tidak mengajukan usulan formasi di jabatan yang selama ini diisi honorer. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler