Kemenpera Gandeng 18 Bank Salurkan KPR Bunga Rendah

Senin, 30 Desember 2013 – 18:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menggandeng sebanyak 18 bank pelaksana untuk menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan dengan skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat di seluruh Indonesia. 

Adanya bank-bank pelaksana penyalur KPR FLPP tersebut diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat untuk memiliki rumah dengan angsuran dan bunga yang ringan yakni 7,25 persen dan tetap selama 20 tahun.

BACA JUGA: Siapkan BPJS, Presiden Gelar Rapat Terbatas

“Kemenpera berharap akan lebih banyak bank baik bank umum nasional maupun bank pembangunan daerah yang akan ikut serta dalam penyaluran KPR FLPP kepada masyarakat,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo kepada wartawan, Senin (30/12).

Beberapa bank yang digandeng terrsebut antara lain Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin, Bank BRI Syariah, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, BPD NTT, BPD Sumut Syariah dan BPD Jawa Timur.

BACA JUGA: Harga Sayur Naik Hampir 50 Persen

Menurut Sri Hartoyo, hingga saat ini Program Pemerintah Pro Rakyat berupa fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera sampai dengan 2013 telah disalurkan sebanyak 273.832 unit atau sebesar 20 persen dari target RPJMN 1.350.000 unit rumah.

“Angka tersebut memang jauh dari harapan terhadap pencapaian RPJMN tersebut. Untuk itu saya berharap kepada seluruh pemangku kepentingan baik dari bank pelaksana, para pengembang, pemerintah daerah secara bersama-sama dengan pemerintah pusat membantu percepatan penyediaan rumah sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” terangnya.

BACA JUGA: Per 1 Januari, Seluruh Kabupaten/Kota Wajib Kelola PBB

Program KPR FLPP, imbuhnya, merupakan program bantuan pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan berbagai manfaat  yaitu suku bunga/marjin tetap sebesar 7,25 persen selama masa pinjaman dan sudah termasuk perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran serta bebas PPN. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulitnya Menghindari Potensi Merugi di Kasus Bank Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler