Kemenperin: Perlu SKB Antarkementerian untuk Mengatur SSDN

Senin, 16 Juli 2018 – 10:10 WIB
Susu segar. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap ada peraturan bersama antar kementerian untuk mengurus soal Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

Regulasi tersebut penting untuk mengatur tentang peran dari masing-masing kementerian dan agar implementasi pelaksanaan di lapangan bisa lebih cepat dan efektif.

BACA JUGA: Pemerintah Dukung Relokasi Industri

"Kami berharap ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antar kementerian. Kita bisa bahas bersama antara bidang pertanian, perindustrian dan koperasi," kata Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim di Jakarta, Senin (16/7).

Menurut Abdul, prinsip dari regulasi ini harusnya mendorong industri menggunakan SSDN lebih banyak lagi sebagai bahan baku utama produknya.

BACA JUGA: Kemenperin Siapkan Insentif Bagi Industri Pengolahan Susu

Urusan SSDN ini bisa melibatkan beberapa kementerian, yakni Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan UKM, dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Upaya peningkatan SSDN dan Kemitraan merupakan tugas bersama yang melibatkan beberapa kementerian. Implementasi di lapangan tentu akan lebih mudah dan efektif," tutur Abdul.

BACA JUGA: Manfaat Susu UHT bagi Kesehatan Anak

Kemenperin, sambung dia, saat ini sedang merumuskan Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) tentang Pengembangan Industri Susu Nasional. Aturan ini merupakan implementasi dari adanya roadmap terkait industri susu nasional yang sudah dirumuskan sejak 2009.

"Nantinya akan ada apresiasi untuk industri yang melakukan upaya kemitraan seperti pemberian insentif. Namun, ada persyaratan kemitraan yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan permohonan insentif ini," kata Abdul.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mengeluarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Beleid ini mengamanatkan IPS dan Importir untuk menyerap SSDN dan melakukan kemitraan dalam upaya peningkatan kualitas dan produktivitas peternak sapi perah lokal.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Listrik Jepang Terus Merapat ke Pemerintah


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler