Kemenperin Siapkan Insentif Bagi Industri Pengolahan Susu

Jumat, 13 Juli 2018 – 09:28 WIB
Ilustrasi susu. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan apresiasi berupa insentif bea masuk bagi Industri Pengolahan Susu (IPS).

Insentif itu berlaku bagi IPS yang melakukan upaya kemitraan dengan peternak sapi perah lokal dan melakukan kewajiban serap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

BACA JUGA: FAO Indonesia Bantah Punya Staf Bernama Ratno Soetjiptadi

"Tentu saja bagi industri yang melakukan upaya kemitraan akan diberi apresiasi dengan pemberian insentif. Namun, ada persyaratan kemitraan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan insentif ini," ujar Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim.

Insentif bea masuk yang diberikan sambung Abdul, merupakan upaya Kemenperin mendorong dijalankannya kemitraan oleh IPS, yang merupakan amanat dari Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

BACA JUGA: 2020, Kementan Optimistis Target Persusuan Nasional Tercapai

"Untuk industri yang serap banyak dan evaluasi kemitraannya saling menguntungkan bagi peternak, tentu akan kami berikan insentif ini. Jadi ini upaya mendorong terus diserapnya SSDN dan dijalankannya kemitraan," kata Abdul.

Dia meyakini nantinya, kebutuhan akan SSDN akan terus meningkat seiring dengan keperluan industri mendapatkan insentif bea masuk bahan baku yang lebih murah.

BACA JUGA: Main-main dengan Bantuan Pemerintah, Ini Ancaman Mentan

Selain itu, ambang batas pengajuan insentif bea masuk ini akan terus dinaikkan, sebagai upaya mendorong industri menyerap SSDN lebih banyak lagi.

"Mau tidak mau industri akan mengejar target insentif tersebut tiap tahunnya. Harapannya peningkatan kualitas dan produksi dari kemitraan juga terus terjadi sehingga SSDN akan jadi opsi utama bahan baku bagi industri," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mengeluarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

Beleid ini mengamanatkan IPS dan Importir untuk menyerap SSDN dan melakukan kemitraan dalam upaya peningkatan kualitas dan produktivitas peternak sapi perah lokal.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Desa Susu jadi Pilihan Utama Kemitraan IPS


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler