jpnn.com, JAKARTA - Peningkatan capacity building, pelatihan peternak susu lokal, serta pembangunan milk village atau desa susu menjadi pilihan utama Industri Pengolahan Susu (IPS) dalam menjalankan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Program kemitraan ini mulai dijalankan oleh IPS dan Importir setelah diamanatkan dalam Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.
BACA JUGA: 3 Kementerian Diminta Bersinergi Lahirkan SKB Susu Segar
"Kalau dari IPS, tentu utamanya adalah penyerapan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Kemitraan lainnya yang paling banyak diajukan dalam proposal adalah peningkatan capacity building dan training ke peternak lokal untuk meningkatkan produksi dan kualitas susu," ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani.
Peningkatan capacity building ini sambung Fini berkaitan dengan peningkatan sarana dan prasarana bagi peternak sapi perah lokal. Dalam pedoman teknis Permentan 26/2017, kemitraan ini lebih ditujukan untuk meningkatkan kualitas susu agar sesuai standar industri.
BACA JUGA: Nilai Ekonomis Produk Susu Sapi Perah Sangat Menguntungkan
Selain itu, ada beberapa IPS yang juga sedang dan sudah mempersiapkan dibangunnya milk village atau desa susu sebagai upaya melakukan kemitraan dalam skala besar di beberapa daerah.
"Di Jogja misalnya ada upaya membuat Sleman menjadi kota susu. Kemitraan desa susunya dijalankan oleh Sari Husada dengan beberapa kelompok peternak. Mereka juga sudah punya roadmap bagaimana produksi susu peternak lokal bisa meningkat di sana," kata Fini.
BACA JUGA: Kemendag Pasang Badan Jika WTO Hambat Aturan Peredaran Susu
Importir juga diwajibkan melakukan kemitraan, kebanyakan memilih untuk menjalankan program promosi minum susu ke sekolah-sekolah. Namun, ada beberapa importir yang siap menjalankan kemitraan dengan memberikan sapi berkualitas kepada peternak lokal.
"Ada yang bekerjasama dengan Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Batu Raden. Belum banyak memang sekitar dua perusahaan, tapi kami terus evaluasi juga proposal dari importir supaya punya dampak langsung bagi peternak sapi perah lokal," katanya.
Kewajiban IPS dan Importir menjalin kemitraan adalah amanat Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerima total 36 proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal dari 44 Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir pada awal April 2018 lalu.
Kemitraan dan kewajiban menyerap SSDN ini sejalan dengan usaha mencapai target produksi SSDN untuk memenuhi 40 persen kebutuhan susu nasional pada 2020.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penentuan Harga Susu Perhatikan Komponen Produksi Peternak
Redaktur & Reporter : Yessy