"Jadi nggak usah malu-malu, daripada terlalu lama untuk membuktikan keandalan melalui riset berkepanjangan, lebih baik beli teknologinya lalu disadur dan itu tidak melanggar aturan yang ada," kata Bobby Adithyo Rizaldi, usai rapat kerja Komisi VII dengan Menristek di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (17/5).
Bobby mencontohkan soal uji coba power plant tenaga surya (fotovoltaic)
BACA JUGA: 2011, Masyarakat Indonesia Bisa Berobat Gratis
Sebagai anggota komisi energi di DPR, dirinya mengaku tidak mendapatkan hasil uji coba tersebut"Sebagai institusi Ristek, muara dari produktivitas institusi ini adalah solusi terhadap ancaman krisis energi
BACA JUGA: Daerah Pemekaran Disiapkan 5 Tahun
Jangan riset terus dengan anggaran negara sementara hasilnya tidak signifikanBACA JUGA: Mendagri: Ada Daerah Otonom Berpenduduk 12 Ribu
Ini lebih cepat dan efektif daripada studi prototype yang tidak karuan," tegasnya.Selain itu, Bobby juga mengkritisi sikap ragu-ragu pemerintah terhadap penggunaan teknologi nuklir pembangkit listrik"Padahal payung hukumnya sudah ada yakni undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Pengelolaan Energi NuklirHingga saat ini pemerintah belum membentuk institusi pelaksana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN)," ujarnya.
Bobby juga menyebutkan pelaksanaan Inpres Nomor 1 tahun 2010 mengenai sosialisasi PLTN masih belum jelasHal itu disebabkan karena tidak disertai dengan alokasi anggaran, yang mengakibatkan sampai saat ini belum ada penentuan tapak PLTN.
Mestinya, lanjut Bobby, penentuan tapak seharusnya sudah bisa dilakukan, meski ada resistensi, beberapa gubernur telah menyatakan kesiapannya untuk menyediakan tapak PLTN seperti di Banten dan Bangka Belitung“Semua fakta ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melakukan pengembangan listrik dari nuklir pada era 2009-2014,” katanya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 26 Mei, Sri Mulyani Tinggalkan RI
Redaktur : Tim Redaksi