jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial melalui Tim Layanan Dukungan Psikososial (LDP) memberikan pendampingan kepada keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182 hingga tuntas, termasuk seluruh hak-hak yang mereka dapat.
"Pendampingan ini melanjutkan pelayanan yang sudah berlangsung sejak identifikasi keluarga korban di daerah asal, pemberangkatan ke Jakarta, ketibaan di pusat krisis di Bandara Soetta, sampai ke akomodasi yang disediakan pihak operator," kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Sunarti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Jika Lolos jadi Kapolri, Komjen Listyo Harus Bisa Pastikan tak Ada Lagi Ormas seperti FPI dan HTI
Kemensos menurunkan 15 orang dalam tim pendamping dari Korps Pelopor Perdamaian untuk melakukan pendampingan tersebut.
"Anggota yang sudah terlatih dan berpengalaman terus mendampingi para keluarga korban selama proses pencarian, pengenalan jasad sampai pengebumian, dan nantinya pengurusan asuransi dan santunan, serta penguatan untuk melanjutkan hidup dan kehidupannya," kata Koordinator LDP Pelopor Perdamaian Kemensos Dr. Puji Pujiono, MSW.
BACA JUGA: Hari Keenam, Tim SAR Maksimalkan Pencarian CVR Sriwijaya Air SJ182
Dia menjelaskan pendampingan berlangsung dalam beberapa tahap, yaitu pengenalan dan pelibatan, di mana anggota melakukan kontak dan kesepakatan hubungan pendampingan dengan pihak keluarga.
Dalam kaitan dengan hal itu, kata dia, juga dipertimbangkan pemberian pertolongan pertama psikososial dan penatakelolaan kegundahan serta kecemasan akibat kecelakaan itu.
BACA JUGA: Tim DVI Sebut Sejumlah Body Part Korban Sriwijaya Air SJ 182 Tidak Bisa Diidentifikasi
Pengkajian kebutuhan, katanya, anggota bersama keluarga meninjau situasi mereka selama proses pascakecelakaan, termasuk tantangan sosial anggota keluarga yang ditinggalkan di kampung halamannya, serta mengidentifikasi tugas-tugas praktis yang perlu dilaksanakan oleh keluarga, mengingat proses ini kompleks dan penuh tekanan.
Perencanaan, kata dia, anggota dan keluarga membangun kesepakatan tentang apa yang perlu dilakukan, kapan, bagaimana dan di mana supaya keluarga dapat menunaikan proses-proses yang dibutuhkan
Pendampingan, di mana anggota Pelopor Perdamaian melaksanakan rencana yang sudah dibuat bersama keluarga korban sampai dengan pengurusan klaim asuransi serta santunan dengan memanfaatkan hubungan pertolongan itu sendiri, pengerahan dukungan dari dinas-dinas sosial dan korps Pelopor Perdamaian di daerah asal maupun unsur-unsur pelayanan lain dari Kemensos.
Penilaian, katanya, keluarga korban dan anggota bersama-sama meninjau proses dan hasil kerja sama mereka dalam hubungan pendampingan dan pertolongan, serta mengidentifikasi tugas-tugas baru yang harus dilakukan setelah pengebumian korban
Pengakhiran, di mana anggota dan keluarga sepakat untuk bertransisi menuju pemulihan dengan menentukan tugas-tugas lanjutan, menemukan pembelajaran dari musibah ini untuk secara positif menjadi pijakan pemulihan.
Dalam kaitan itu, memastikan bahwa jaringan pelayanan Kemensos tetap mendukung selama diperlukan.
Ia mencontohkan Pelopor Perdamaian hari ini mendampingi keluarga salah satu korban Sriwijaya Air yang telah berhasil diidentifikasi ke RS Polri Kramatjati. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha