jpnn.com, JAKARTA - Kemensos mengimbau masyarakat agar melakukan donasi pada Ramadan di lembaga-lembaga yang diakui negara dan mendapatkan izin untuk pengumpulan uang dan barang.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemensos Romal Sinaga mengatakan pengumpulan uang dan barang sebuah badan atau yayasan yang mendapatkan izin dari Kemensos.
BACA JUGA: Gunakan Motor Roda Tiga dari Kemensos untuk Berjualan, Usaha Winarshi Makin Meluas
Hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021.
"Kalau misalnya mau berzakat, berdonasi, berbagi teman-teman yang kurang mampu, itu melalui badan-badan yang memang secara resmi diakui oleh negara dalam hal ini mendapatkan izin dari Kemensos," ujar Romal.
BACA JUGA: Sukses Mengelola Zakat, Ganjar Terima Penghargaan dari Baznas
Romal mengatakan Kemensos saat ini juga telah memperbarui kesepahaman dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Diharapkan melalui badan-badan seperti itu, masyarakat dapat menyalurkan donasi-donasi mereka.
BACA JUGA: BAZNAS Dorong Efektivitas Pengelolaan Zakat di BUMN
"Jangan sampai niat baik itu menjadi tidak baik untuk masyarakat kita," ujar dia.
Bulan Ramadan menjadi momentum untuk kaum muslim melaksanakan ibadah, salah satunya dengan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan dengan berdonasi uang hingga barang dan melaksanakan kewajiban zakat.
Kegiatan donasi dilakukan dengan cara menggalang dana yang diperuntukkan agar masyarakat yang membutuhkan dapat ikut menikmati sebagian rezeki untuk menjalani ibadah di bulan suci ini. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Pengelola Zakat Jangan Main Api, Kemenag Perketat Pengawasan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan