jpnn.com, JAKARTA - Lembaga pengelola zakat diingatkan agar jangan coba-coba mempermainkan dana umat. Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat pengawasan.
Inspektur Wilayah III Aceng Abdul Azis mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memiliki tugas dan peran pengawasan untuk menyusun kebijakan dan strategi dalam mendorong Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) bekerja secara maksimal.
BACA JUGA: BAZNAS Dorong Efektivitas Pengelolaan Zakat di BUMN
Aceng memaparkan peran pengawasan ini merujuk pada KMA nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah.
“Dengan optimalisasi peran pengawasan pada OPZ, harapannya zakat dapat berdaya guna untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya dilansir dari laman Kemenag, Rabu (1/3).
BACA JUGA: Kartu Zakat Amanah Permudah Distribusi, Tepat Sasaran
Perkembangan risiko dalam pengelolaan zakat dan wakaf dari waktu ke waktu makin dinamis, ujar Aceng, maka dalam pengawasannya pun harus adaptif terhadap perubahan dan fokus pada manajemen risiko.
Aceng menegaskan komitmen Inspektorat Jenderal dalam mengawal pengawasan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia melalui skema audit syariah.
BACA JUGA: Kemenag: Lembaga Amil Zakat Harus Berizin, Jaga Dana UmatÂ
Ke depan, harapannya terdapat pengembangan kebijakan pengawasan zakat dan wakaf melalui audit syariah.
Kerja sama BAZNAS, Ditjen Bimas Islam, serta para auditor syariah bisa melengkapi informasi untuk menyusun grand design audit syariah yang terus berkembang.
"Juga lebih strategis pada BAZNAS dan LAZ yang tersebar di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad