jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) telah mencabut gugatan terhadap Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Yeka Hendra. Sidang perdana gugatan perdata tersebut sedianya digelar di PN Jakarta Timur kemarin, Selasa (8/1)
“Gugatan sudah dicabut,” kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar yang merupakan kuasa hukum dari Yeka Hendra, Selasa (8/1).
BACA JUGA: PDB Sektor Pertanian Terus Membaik
Haris melanjutkan, kliennya digugat setelah membuat petisi yang intinya mengkritisi kinerja Kementerian Pertanian. Dia mengklaim bahwa kritik tersebut berdasarkan fakta lapangan yang dikumpulkan oleh Yeka.
Ke depan, lanjut Haris, kliennya yang tergabung dengan Agri Watch akan terus mendorong secara substasial agar Kementan bekerja dengan benar. Yakni menggunakan data-data yang benar, menyampaikan informasi yang benar, mengawal ketahanan dan juga kontrol soal pangan secara baik dan benar.
BACA JUGA: Irjen Kementan Pastikan Tak Ada Kompromi untuk Koruptor
“Jadi mereka akan terus menyuarakan kritik perubahan kebijakan, dan kinerja Kementan supaya lebih baik di lapangan,” tegas Haris.
Sementara Yeka Hendra mengatakan gugatan tersebut mencuat setelah sebelumnya dia bersama sejumlah pihak lainnya melakukan pertemuan pada 2 November lalu yang hasilnya mengeluarkan petisi Ragunan.
BACA JUGA: Balittri Bisa Jadi Mercusuar Bagi Kementan
“Isinya meminta presiden memberhentikan Menteri Pertanian, dengan dasar terjadinya pembohongan data produksi pertanian yang telah dibuktikan oleh BPS,” ungkap dia.
Dia mengakui, dengan dicabutnya gugatan tersebut, ada niat yang baik dari Kementerian Pertanian bahwa sebetulnya kalau polemik diteruskan tidak baik bagi semua. Yeka pun akan berusaha mengkrtik Kementerian Pertanian dengan cara lebih baik.
“Apakah itu dengan advokasi dengan diskusi terbuka, komunikasi dengan menteri dan isu pertanian jagung, sapi, bibit, ayam, dan segala macam, itu akan menjadi konsen kita ke depannya. Dengan begitu kita akan bersinergi untuk melangkah ke depan bersama,” ucap Yeka.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Maha Matahari Eddy Purnomo mengaku pihaknya mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan terhadap Ketua Pataka itu pada Selasa (8/1) pagi.
“Sidang pertama hari ini dan diperiksa oleh hakim pemeriksa kemudian dicabut gugatan kami,” kata Eddy.
Eddy mengaku gugatan ini dicabut karena beberapa pertimbangan. Sayang, Eddy enggan merinci alasan tersebut. “Intinya adalah kita mempertimbangkan berbagai aspek. Kemudian, diambil kesimpulan untuk kita cabut. Mungkin akan ada upaya persuasif kedepannya,” tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Dorong Pangan Sehat dan Halal
Redaktur & Reporter : Adil