jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang Sugiharto mengungkapkan bawang merah merupakan salah satu komoditas hortikultura yang perlu didorong dalam perkembangannya.
Selain digunakan untuk bahan bumbu makanan, bawang merah juga bisa menjadi produk olahan yang memiliki kualitasnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Nenek Hanya Karena Curi 3 Kg Bawang Merah, IPW Merespons Begini
“Bawang merah bisa diolah menjadi produk turunan seperti bawang goreng, pasta, dan puree,“ kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10).
Dia menambahkan, penanganan bawang merah untuk menjadi olahan produk juga dilakukan secara ramah lingkungan.
Bantuan sarana pengolahan jaminan mutu juga diupayakan secara modern yang terdiri dari mesin pengiris bawang, mesin penggoreng, dan spinner.
BACA JUGA: Wow, Ini 5 Manfaat Sehat Bawang Merah yang Perlu Anda Ketahui
Salah petani di Brebes mendirikan perusahaan olahan bawang merah dengan nama PT Sinergi Brebes Inovatif (SBI).
Perusahaan yang didirikan sejak 2018 itu dilatarbelakangi oleh kegelisahan harga bawang merah yang kerap berfluktuasi.
BACA JUGA: Kementan Didukung Sejumlah Gubernur Agar Indonesia Bebas Rabies
“Kami berinisiasi membuat industri olahan bawang merah untuk menciptakan nilai tambah pendapatan pertanian yang sejalan dengan program PSAEUR Presiden RI,” ujar Founder SBI, Juwari.
Selain meningkatkan pendapatan petani, produk olahan bawang merah diharapkan bisa menstabilisasi harga.
Dengan menerap 17 orang tenaga kerja, PT SBI telah mengembangkan pasta bawang, bawang goreng dan bawang krispi.
"Dengan kualitas dan packaging yang baik, kami mempunyai target penjualan ke berbagai online shop, supermarket, restoran bahkan melakukan ekspor keluar negeri," kata dia.
Dia menambahkan sejauh ini sudah melakukan bawang merah ke Arab Saudi sebesar Rp 50 ton dan Singapura sebanyak 1.000 buah.
Aneka pangan olahan termasuk bawang merah, perlu mengikuti kaidah keamanan pangan sesuai UUD No 18. Tahun 2021 tentang Pangan.
Pada pasal 71 menyebutkan pentingnya melakukan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk setiap olahan makanan.
“Dalam pelaksanaannya, CPPOB tidak membedakan skala usaha kecil, menengah atau besar,” ujar Koordinator Kelompok Pengawasan Produksi IRT-PSS, Didik Joko Pursito.
Komponen CPPOB, lanjut Didik, terdiri dari Hazard Analysis Critical Control Point atau HACCP sebagai manajemen mutu yang mempersyaratkan Good Manufacturing Practicess (GMP) dan SSOP.
Prosedur Operasi Standar Sanitasi (SSOP) adalah prosedur pelaksanaan sanitasi standar yang harus dipenuhi oleh suatu sentra pengolahan atau UPI untuk mencegah terjadinya kontaminasi terhadap produk yang diolah. SSOP ini merupakan standar dari GMP.
Didik menerangkan, menurut Permenperin 75/M-IND/PER/7/2010 tentang pedoman cara produksi pangan olahan yang baik, ruang lingkup pedoman CPPOB meliputi dari lokasi, bangunan, fasilitas, mesin dan peralatan, bahan, pengawasan proses, pengemasan, karyawan, label dan keterangan produk, penyimpanan, pemeliharaan dan program, pengangkutan, dokumen dan pencatatan, pelatihan, produk penarik dan pelaksanaan program.
“Selain itu, setiap pangan olahan yang diproduksi baik di dalam negeri atau yang diimpor dalam kemasan eceran sebelum diedarkan harus memiliki izin edar," kata Didik. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Dorong Transformasi Sistem Pertanian, Panen di Sulteng Meningkat
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian