Kementan Dorong Pertanian Organik Besertifikasi untuk Kesejahteraan Petani

Sabtu, 23 April 2022 – 11:00 WIB
Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi mendukung penuh produk pertanian dengan sistem organik. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, INDRAMAYU - Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Suwandi mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung penuh produk pertanian dengan sistem organik, apalagi sampai pada sertifikasi.

Saat ini, konsep organik telah banyak direplikasi daerah sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di perdesaan dan nasional.

BACA JUGA: Gelar Pangan Murah, Kementan: Semoga Bisa Bantu Masyarakat

"Organik mampu menjaga ekosistem, memperbaiki struktur tanah, menyehatkan dan memberi nilai tambah," kata Suwandi dalam webinar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi (BTS) Propaktani, Jumat (22/4).

Dia menjelaskan, pertanian sistem organik merupakan program terobosan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) yang berdampakpada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: Tim Kementan Keliling Pasar di Aceh untuk Pantau Harga 12 Bahan Pokok

Ekspor beras organik memiliki segmen pasar tertentu.

Namun, peluang ekspor beras organik masih terbuka lebar, terutama untuk negara Eropa dan Amerika yang standar keamanan pangannya terjaga.

BACA JUGA: Kementan dan BPKP Dukung Pengawasan untuk Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

Karena itu, Kementan dan Kemendag bersinergi untuk meningkatkan ekspor beras organik untuk kesejahteraan petani.

Karena itu, setiap produk yang diekspor harus mengikuti standar, mempunyai sertifikasi internasional, mutu produk diperiksa setiap tahun.

“Keuntungan ekspor beras organik sangat besar. Harganya jauh lebih mahal dibandingkan beras premium. Yakni, berupa beras putih, hitam, merah, dan beras cokelat," ujarnya.

Beras tersebut diminati karena tidak menggunakan bahan kimia, non-GMO, cita rasa yang khas, dan untuk bahan baku jenis makanan tertentu.

Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jabar Lia Dahliany Dachlan menjelaskan, sertifikasi pangan organik adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat.

“Tata cara pengajuan sertifikasi organik di Jabar dimulai dari pengajuan kelompok tani ke dinas pertanian, identifikasi, verifikasi, serta pembinaan untuk mendapatkan sertifikat organik,” jelas Lia.

Ketua P4S Dharma Kencana Kabupaten Indramayu Ayi Sumarna mengatakan, pihaknya sangat serius membentuk kader-kader petani organik.

Selain itu, P4S membentuk koperasi produsen pangan Dharma Kencana Indramayu yang akan memasarkan produk beras organik.

Di Kabupaten Indramayu, pihaknya bekerja sama dengan KTNA Nasional untuk mempersiapkan 1.500 hektare lahan untuk pengembangan padi organik di Kabupaten Indramayu.

Jadi, petani milenial yang bergerak di bidang pengolahan lahan organik tidak usah khawatir ke mana hasil panennya dijual.

"Kami akan tampung di market sendiri. Harganya lebih tinggi sehingga masa depan dan kesejahteraan petani lebih terjamin,” ujarnya.

Direktur PT Icert Agritama Internasional (Icert) Agung Prawoto mengatakan, pihaknya adalah lembaga sertifikasi organik di Indonesia dengan lingkup sertifikasi organik untuk tanaman, ternak, dan pengolahan produk organik.

“Hal yang dilarang dalam sertifikasi organik di antaranya adalah pembukaan hutan atau area konservasi dan kegiatan pembakaran bahan organik di lahan,” kata Agung. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler