Kementan Pastikan Fokus Pengembangan SDM di Era Industri 4.0

Senin, 15 Juli 2019 – 16:58 WIB
Gedung Kementerian Pertanian. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini sedang fokus untuk mengembangkan aspek sumber daya manusia (SDM) untuk mencapai ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.

Pengembangan ini menjadi strategi Kementan dalam menghadapi revolusi industri 4.0. Karena sejauh ini pembangunan infrastuktur sudah sangat baik.

BACA JUGA: Lewat Cara ini, Kementan Terus Tingkatkan Produksi Ayam Potong

"Tekad pemerintah sekarang adalah menjadikan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri kepada awak media, Senin (15/7).

BACA JUGA: Kementan Minta Petani Lebih Bijak Gunakan Pestisida

BACA JUGA: Kementan Minta Petani Lebih Bijak Gunakan Pestisida

Guna mewujudkan tekad itu, pemerintah terus menyelenggarakan berbagai kegiatan bimbingan teknis, serta mendistribusikan bantuan alat dan mesin pertanian untuk membantu meningkatkan produktivitas petani.

"Pola ini mempermudah generasi muda supaya bisa mengendalikan mesin tanpa harus berkubang dengan lumpur. Di sisi lain, upaya ini secara perlahan telah membuka mata banyak orang terhadap profesi petani," sebut Kuntoro.

BACA JUGA: Begini Strategi Kementan Mengantisipasi Kenaikan Harga Cabai

Terpisah, Erizal Jamal selaku Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan menuturkan, ke depannya dapat dibangun standarisasi profesi petani supaya sejajar dengan profesi lain. Patokan standarisasi ini utamanya berkaitan dengan produktivitas dan pendapatan yang diterima.

"Upaya ini telah mempunyai landasan hukum dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Program ini yang nantinya membangkitkan potensi petani bersama lahannya," katanya.

BACA JUGA: Begini Strategi Kementan Mengantisipasi Kenaikan Harga Cabai

Sedangkan dalam tataran praktis, upaya ini dilakukan dalam bentuk pengembangan korporasi petani yang dilaksanakan bersama Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.040/4/2018 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.

"Beberapa waktu lalu citra petani masih digambarkan suram, yaitu kelompok produktivitas rendah, bekerja di tempat yang kotor serta sangat lekat dengan kemiskinan. Tetapi melalui mekanisasi dan standarisasi semuanya berubah menjadi lebih keren," terang dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dekan Pertanian UGM Dukung Pengembangan Pertanian Modern


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler