Bos BUMN Dilarang Gunakan Staf Khusus

Kamis, 15 Desember 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA - Terobosan demi terobosan terus bergulir di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Kali ini, kebijakan menyentuh aspek efisiensi pada struktur dewan komisaris atau dewan pengawas, maupun dewan direksi BUMN.

Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin mengatakan, saat ini Direksi, pejabat di bawah Direksi, serta Dewan Komisaris/Pengawas BUMN dilarang untuk mengangkat staf ahli atau staf khusus, atau nama lain yang sejenis

BACA JUGA: Percepat Persetujuan Kegiatan Sektor Migas

"Selain itu, staf ahli atau staf khusus yang telah ada, agar ditiadakan paling lambat 1 Januari 2012," ujarnya melalui surat Menteri BUMN bernomos S-250/MBU.Wk/2011 yang dikutip Jawa Pos kemarin (14/12).

Selama ini, sebagian direksi maupun komisaris BUMN memang gemar menggunakan staf ahli atau staf khusus
Alasannya, untuk membantu kinerja direksi/komisaris

BACA JUGA: Kekayaan Laut Mampu Tingkatkan Penerimaan Negara

Namun, kenyataannya, justru menimbulkan efisiensi dan memperpanjang birokrasi.

Sedangkan untuk staf ahli atau staf khusus yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi, lanjut Yasin, harus ditiadakan paling labat tanggal 1 Juli 2012
"Dewan Komisaris/Pengawas juga hanya boleh memiliki komite audit dan dapat memiliki satu komite lainnya dengan keanggotaan masing-masing komite sebanyak dua orang," katanya.

Selain perampingan struktur dewan direksi dan dewan komisaris/pengawas, kebijakan penting lain yang sudah resmi menjadi keputusan Kementerian BUMN adalah larangan rangkap jabatan.

"Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada satu BUMN

BACA JUGA: Mesin Kertas Basuki Mangkrak

Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut," terangnya.

Terkait ketentuan rapat pimpinan tiap hari Selasa, Yasin menyebut bahwa Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas agar melakukan rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan"Rapat tersebut hanya dihadiri anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris/Pengawas, Sekretaris Perusahaan, dan Sekretaris Dewan Komisaris/Pengawas," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, selama ini banyak rapat direksi dan komisaris yang berlangsung tidak efektif akibat banyaknya pihak lain yang ikut dalam rapat"Biasanya, komisaris membawa anggota komite dan direksi juga membawa staf," katanya.

Namun, lanjut Dahlan, dalam rapat, justru anggota komite dewan komisaris lah yang banyak bertanya dan bahkan tidak jarang hanya menyalah-nyalahkan direksi"Direksi akhirnya enggan menjawab, sehingga yang menjawab adalah pejabat di bawah direksiJadi, dalam rapat itu yang banyak diskusi dan debat malah yang duduk di belakang komisaris dan direksiKarena itu, kondisi semacam ini harus diubah," tegasnya(owi)



Poin Surat Wakil Menteri BUMN kepada Dewan Komisaris-Direksi BUMN:
Direksi dan Komisaris/Pengawas BUMN dilarang mengangkat staf ahli, staf khusus, atau yang sejenisnya. Staf ahli/staf khusus yang sudah ada agar ditiadakan mulai 1 Januari 2012. Staf ahli/staf khusus yang diangkat pejabat di bawah direksi, agar ditiadakan paling lambat 1 Juli 2012. Direksi dan Komisaris/Pengawas agar rapat gabungan minimal satu kali setiap bulanRapat hanya dihadiri anggota Direksi dan Komisaris/Pengawas, Sekretaris Perusahaan, dan Sekretaris Dewan Komisaris/Pengawas.
Sumber : Kementerian BUMN

BACA ARTIKEL LAINNYA... PIP Danai Investasi PLN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler