jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan penyaluran perdana bantuan pemerintah (banper) bagi peternak terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Bali.
Bantuan itu diberikan sebagai ganti rugi terhadap ternak yang mati tertulari PMK dikenakan pemotongan bersyarat.
BACA JUGA: Genjot Produktivitas Pertanian & Ketahanan Pangan, Kementan Evaluasi Dana Dekon-PHLN
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah pada acara Launching Pemberian Banper terhadap Peternak terdampak PMK di Kabupaten Badung, Rabu (24/8).
Nasrullah mengatakan Provinsi Bali, merupakan yang pertama menerima bantuan dalam keadaan darurat PMK untuk 273 ekor ternak sapi terdampak.
BACA JUGA: Kementan Bidik Pelatihan Literasi Keuangan Jadi Pemantik Pendapatan Petani
Total bantuan yang disalurkan sebanyak Rp 2,73 miliar kepada 86 orang penerima bantuan untuk Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng.
“Pemberian bantuan langsung disalurkan melalui rekening Bank penerima bantuan,” ungkap Nasrullah.
BACA JUGA: Kementan Perluas Subtitusi Pangan Lokal, DPR: Sudah Saatnya Berpikir Cemerlang
Dia berharap pemotongan itu bisa menekan penyebaran PMK, jika dibandingkan dengan daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat sejak awal merebaknya kasus.
Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan, pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK diberikan kepada peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan, yaitu ternak yang mati atau tertular PMK dikenakan pemotongan bersyarat.
Adapun pembayaran bantuan dibatasi paling banyak 5 ekor per kepemilikan dengan besaran bantuan untuk sapi sebesar Rp 10 juta per ekor, Kambing dan Domba Rp 1,5 juta per ekor, dan Babi sebesar Rp 2 juta per ekor.
"Ini merupakan bukti Pemerintah untuk memberikan ganti rugi terhadap hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat," kata Nasrullah.
Melalui pemberian bantuan ini, pemerintah berharap bisa mengurangi dampak kerugian ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi sektor peternakan, khususnya bagi para peternak.
“Kami upayakan untuk mempercepat realiasasi pemberian bantuan yang ditarget sebanyak 15.000 ekor dengan terus berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan Hewan di Provinsi dan Kabupaten/Kota terdampak PMK,” imbuh Nasrullah.
Dia mengatakan saat ini pemerintah mendorong peternak dengan hewan terinfeksi agar dilakukan pemotongan bersyarat, sehingga impian Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Bebas PMK bisa segera tercapai
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya peternak agar Bali ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam konteks pengendalian wabah PMK menuju zero reported case," pungkasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Isu Mi Instan Bisa Naik, Kementan Merespons Begini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian