Kementan Sebut Langkah Polisi Tangkap Penjual Bibit Tanpa Label Sudah Tepat

Senin, 29 Juli 2019 – 21:17 WIB
Gedung Kementerian Pertanian. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengomentari kasus penahanan Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia Munirwan di Nisam, Aceh Utara atas kasus menjual bibit padi tanpa label atau sertifikat. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Erizal Jamil mengatakan, tindakan penahanan itu sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Perusahaan ini menjualbelikan benih tanpa label dan sertifikat benih. Skala produksinya juga sudah bukan untuk komunitas, tapi sudah skala besar dengan omzet miliaran," ujar Erizal dalam keterangannya, Senin (29/7).

BACA JUGA: Mentan Andi Amran Rela Tutup Pabrik Racun Tikus Miliknya Demi Cegah KKN

Menurut Erizal, pelaku merupakan kepala desa merangkap sebagai pengusaha, mengambil keuntungan dari usaha tersebut, dan tidak ada kontribusi untuk desa.

Sehingga, apa yang telah dilakukan pihak aparat berwenang sudah tepat sebagai upaya penegakan undang-undang. Kewajiban mendaftarkan temuan benih dan sertifikasi adalah upaya pemerintah menjamin kualitas benih bermutu.

BACA JUGA: Kementan Kejar Target Sebagai Penyuplai CPO Nomor 1 di Argentina

"Harusnya sebagai juga aparat pemerintah, beliau memberi contoh kepatuhan hukum. Tidak hanya berjualan. Apalagi perusahaannya juga bukan bumdes seperti yang diberitakan murni swasta,” beber Erizal.

Erizal menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, sebagai berikut:

BACA JUGA: Selama Empat Tahun, Mentan Amran Sebut Populasi Sapi Meningkat Pesat

1. Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.

2. Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan.

3. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 memperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012. Hasil putusannya menegaskan khusus terhadap varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri, tidak diharuskan adanya pelepasan oleh Pemerintah dan pengedaran untuk komunitasnya sendiri dapat dilakukan tanpa adanya pelepasan oleh Pemerintah.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2017, pasal 36 juga menyebutkan:

1. Varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dikecualikan ketentuan mengenai pengujian, penilaian, tata cara pelepasan, dan penarikan Varietas dalam Peraturan Menteri ini.

2. Perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petani perseorangan yang melakukan usaha budi daya tanaman pangan di lahan paling luas 2 (dua) hektare atau paling luas 25 (dua puluh lima) hektare untuk budidaya tanaman perkebunan.

3. Varietas hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus diberi nama yang menunjukkan tempat kegiatan pemuliaan dilakukan.

4. Varietas hasil pemuliaan perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar oleh Dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan, perkebunan, atau peternakan.

Pelanggaran pasal 12 Undang-undang No 12 tahun 1992 diancam pidana dan delik pidananya bukan delik aduan, sehingga penegakan hukumnya tidak perlu menunggu adanya laporan atau pengaduan.

"Kementan mengharapkan semua pihak mengikuti peraturan perundangan yang sudah ditetapkan, agar tujuan adanya pelepasan adalah memberikan jaminan kepastian kepada petani untuk mendapatkan benih bermutu, sesuai dengan apa yang diklaim oleh pemulianya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita bahwa urusan kualitas tidak boleh diabaikan, tapi harus punya jaminan keamanan benih," kata Erizal. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lantik Pejabat Eselon I dan II, Mentan Ingatkan Jangan Ada Lagi KKN


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler