Kementan Terus Kawal Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Kamis, 11 Februari 2021 – 13:05 WIB
Pupuk bersubsidi. Foto dok Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia akan terus mengawal secara maksimal kebijakan terkait pupuk bersubsidi.

Hal ini disampaikan dalam Dialektika bertema 'Evaluasi Subsidi Pupuk, Tunai Jadi Solusi?' Rabu (10/2), yang disiarkan secara live streaming.

BACA JUGA: Hindari Penyelewengan, Pusri Palembang Salurkan Pupuk Subsidi Sesuai e-RDKK

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pemerintah selalu mengawal kebijakan yang dikeluarkan, termasuk mengenai pupuk bersubsidi.

"Pupuk subsidi adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Dengan kebijakan ini, kami ingin meningkatkan produktivitas pertanian. Untuk itu kami selalu memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran," ujarnya.

BACA JUGA: Caca Ditangkap Bareng Kekasihnya, Andika Kangen Band Langsung Sambangi Polda Lampung

Kasubdit Pupuk Bersubsidi Yanti Ermawati, mengatakan Kementan berupaya maksimal menetapkan kebijakan yang paling minim resiko paling banyak manfaat.

"Namun, kebijakan tersebut membutuhkan sinergi dari instansi terkait, karena tidak mungkin kami bergerak sendiri," serunya.

BACA JUGA: Manfaatkan e-RDKK untuk Memiminalisasi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Mengenai penyaluran pupuk bersubsidi, Kementerian Perdagangan menetapkan secara tertutup agar bisa langsung ke sasaran.

"Dalam hal penyaluran pupuk dilakukan secara tertutup melalui Permendag 15/2013 agar penyaluran lebih ke sasaran dan tepat waktu. Kami juga menyesuaikan musim tanam dan berupaya untuk melakukan penyaluran agar tepat waktu," jelasnya.

Ditambahkannya, sasarannya adalah petani penerima pupuk bersubsidi yang tercantum dalam sistem eRDKK. Termasuk jumlah pupuk yang diusulkan.

"Yang menjadi masalah, petani yang tidak tercantum dalam sistem eRDKK juga menuntut mendapatkan pupuk subsidi," ucap Yanti.

BACA JUGA: Sebelum Meninggal, Ustaz Maaher Sempat Menolak Dirawat di RS Polri

Padahal sambung dia, pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah menyusun RDKK tahun sebelumnya.

Dan selanjutnya dituangkan dalam sistem eRDK untuk dijadikan dasar pertimbangan penyaluran pupuk bersubsudi tahun berjalan.

"Perbedaan pemahaman pendataan ini seringkalu menimbulkan polemik, jadi seharusnya tidak ada kelangkaan," jelasnya.

BACA JUGA: Merasa Ganteng, Kiwil: Gue Mendekati Enggak, Didekati Iya, Ini Nyata

"Karena memang sistem pupuk subsidi tertutup, berarti harus didata. Kata kuncinya adalah ada yang didata. Berarti ada yang di luar data. Yang di luar data inilah yang kemudian menuntut mendapatkan, pupuk subsidi," saut Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gusrizal.

Gusrizal juga berharap penggunaan pupuk subsidi diproporsionalkan agar tidak timbul polemik lain.

Gusrizal menilai kelangkaan itu yang muncul adalah persepsi publik yang merasa tidak dapat pupuk, tidak masuk RDKK, dan tidak mengetahui jika dosis berubah.

"Di dalam eRDKK pun ada tantangannya. Misalnya jumlah pupuk yang diusulkan 24 juta ton, namun alokasi hanya bisa 9 juta ton. Berarti penggunaan dan distribusi pupuk harus diproporsionalkan. Tapi di daerah tidak mau. Mereka tetap minta jumlah 24 juta itu sesuai usulan. Padahal seharusnya diproporsionalkan," papar dia.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Program Acara yang Dibawakan Nikita Mirzani Kena Sentil KPI


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler