Kementerian ATR Ungkap 5 Masalah Utama Pemantauan Hak Atas Tanah

Senin, 22 Februari 2021 – 16:15 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) mengakui masih ada sejumlah masalah yang dihadapi dalam proses pemantauan hak atas tanah.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati mengatakan, setidaknya ada lima masalah yang dihadapi.

BACA JUGA: Gegara Akun Palsu di Facebook, 2 Wanita Baku Hantam, Geger

Pertama yakni tidak lengkapnya informasi hak atas tanah di Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

"Masalah ini seringkali kami temuin, saat menentukan objek lahan tetapi objeknya itu belum tersedia di KKP sehingga tidak bisa kami menindaklanjuti," ujar Asnawati dalam PPTR Expo di Jakarta, Senin (22/2).

BACA JUGA: Polda Banten Bergerak Cepat Bentuk Satgas Penanggulangan Mafia Tanah

Masalah kedua ialah tidak adanya dokumen objek lahan tanah di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil) atau bahkan di Kantor Pusat.

Menurut Asnawati, hal itu menyulitkan implementasi data terkait objek tanah yang ingin dilakukan pemantauan.

BACA JUGA: Inilah Langkah Kementerian ATR/BPN Memperbaiki Layanan Pertanahan

"Saat sudah menentukan objek pemantauan ketika ingin melakukan pengumpulan data, seperti SKH, peta bidang, buku tanah dan lainnya, sering kali dokumen ini belum atau bahkan tidak ditemukan di Kantah, Kanwil juga di kantor pusat," bebernya.

Permasalahan selanjutnya ialah peta citra yang tidak aktual. Peta citra yang sudah lama dan tidak teraktualisasi bisa menjadi hambatan terutama saat mencocokkan dengan kondisi lahan di lapangan.

"Jadi karena peta citra yang kami pegang itu udah lama sering kali yang kami temui di lapangan kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang tertuang dalam peta citra itu sendiri," tambah Asnawati.

Masalah keempat yakni pemegang hak lahan yang tidak kooperatif. 

"Pada masalah ini kami berupaya untuk mengatasinya dengan melakukan sebelum petugas turun ke lapangan, maka kami beritahu dulu ke pemegang hak dan kami pastikan bahwa info ini sudah diterima kepada pemegang hak tersebut," lanjutnya.

Masalah terakhir adalah situasi lahan yang tidak kondusif karena masih bersengketa.

Menurut dia, lahan yang masih bersengketa ini menjadi halangan konkret di lapangan bagi petugas yang pengin melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah.

Sering kali petugasnya itu justru dihadang oleh sekelompok masyarakat yang berupaya menguasai lahan tersebut. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Pasangan Mesum Pasrah Digiring Polisi, Lihat Tuh Tampangnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler