jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pusat dan daerah melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Reforma Agraria di Hotel Westin, Jakarta, Selasa (10/11).
Rapat yang dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dan jajaran, Wakil Menteri LHK, hingga gubernur, wali kota, bupati, serta kepala Kanwil BPN Provinsi di seluruh Indonesia dan pemangku kepentingan terkait.
BACA JUGA: Kementerian ATR BPN Mengawal Penyerahan Sejuta Sertipikat Tanah di Sulsel
Rakornas itu dilakukan untuk mencari terobosan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, terutama redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan yang harus dikerjakan bersama.
Salah satu permasalahan yang dibahas adalah mengenai capaian target redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan yang menjadi perhatian penuh pemerintah.
BACA JUGA: Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Aspek Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa
Target itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, namun juga sangat bergantung kepada keberhasilan Kementerian LHK dalam menyediakan tanah objek reforma agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan, serta dukungan pemda dan pemangku kepentingan lainnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam arahannya menyampaikan bahwa Kementerian LHK telah merealisasikan pelepasan kawasan sekitar 2.659.780 hektare dari target 4,1 juta hektare.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Habib Rizieq Mirip Tokoh-Tokoh Revolusioner di Luar Negeri
“Yang harus menjadi perhatian pemerintah saat ini, bagaimana data tersebut menjadi data yang riil sehingga Kementerian ATR/BPN bisa mengeluarkan sertifikat, tetapi ini masih ada kendala," ungkap Sofyan.
Dia sangat mengharapkan adanya dorongan dari pemerintah daerah agar angka tersebut bisa menjadi riill. Sebab, meskipun angkanya besar, namun jika dilihat dari sertifikat yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, itu masih jauh dari harapan.
Menurut Sofyan, selama ini di lapangan seringkali ditemui permasalahan pelepasan kawasan hutan yang menjadi kendala dalam perencanaan tata ruang.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, itu bisa menjadi tonggak baru percepatan pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih sistematis dan agresif.
Wakil Menteri LHK Alue Dohong mengatakan bahwa sumber TORA dari kawasan hutan memang banyak peruntukannya, antara lain untuk mendukung pembangunan nasional maupun daerah, pengembangan wilayah terpadu, pertanian tanaman pangan, pencetakan sawah baru, dan perkebunan rakyat.
"Kalau kita mau melakukan redistribusi atau legalisasi aset khususnya untuk PPTKH tadi, kita harus melihat tanah itu dimanfaatkan atau tidak, tidak ada ganggu gugat dari pihak lain, dan adanya pengakuan. Di lapangan sering kali ditemukan banyaknya pengakuan dari masyarakat adat, bukti dan informasi mengenai pengakuan ini perlu," ungkap Alue Dohong.
Selain Reforma Agraria, KLHK juga mempunyai tugas untuk penyediaan akses dari perhutanan sosial, salah satunya pengelolaan masyarakat dari pelepasan kawasan hutan dengan target 12,7 juta hektare secara nasional.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra dalam rapat ini mengatakan, selain melakukan pembahasan mengenai pelepasan kawasan hutan, forum itu juga membahas secara detail mengenai tindak lanjut 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.
Kemudian membahas SK Biru (SK Perubahan Batas Hasil Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan), proyek percontohan percepatan redistribusi tanah yang berasal dari Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif, dan pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau terluar.
Setelah Rakornas itu, pihaknya akan mengadakan rapat untuk membahas secara mendetail dan teknis dengan seluruh kepala Kanwil BPN Provinsi dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan beberapa kepala daerah di seluruh Indonesia.
"Rapat itu akan membahas terkait kerja sama dari pusat hingga daerah dan sinkronisasi data, baik itu antarkementerian lembaga maupun pemerintah daerah, dalam rangka implementasi percepatan Reforma Agraria, khususnya dari pelepasan kawasan hutan," ucap Surya Tjandra.(*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam