Kementerian ATR/BPN Fokus Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kamis, 02 Juni 2022 – 20:30 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.  Salah satunya adalah dengan menggelar Bimbingan Teknis Manajemen Pelaku Usaha Tahun 2002. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

BACA JUGA: Didukung Bank Dunia, BPN Jalankan Program Percepatan Reforma Agraria di 7 Provinsi

"Kegiatan itu juga dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah," ujarnya dalam kegiatan di Hotel Grand Kemang Jakarta, Selasa (31/5). 

Menurut Arief, kegiatan tersebut juga untuk meningkatkan pemahaman dalam menerapkan penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam suatu produk barang atau jasa.

BACA JUGA: Ada Patok Batas Tanah di KIPP IKN Nusantara, Kementerian ATR/BPN Merespons Begini

Selain itu, juga untuk meningkatkan motivasi sertifikasi TKDN terhadap produk dalam negeri, peningkatan kesempatan berusaha bagi penyedia barang atau jasa serta peran penyedia pada Katalog Sektoral,  Bela Pengadaan, dan Toko Daring.

Arief mengatakan Kementerian ATR/BPN patut bersyukur masih menjadi yang tertinggi dalam hal bertransaksi melalui Bela Pengadaan dengan nilai sebesar Rp 18.027.111.205.

BACA JUGA: Sekda Padang Panjang Datangi Kementerian ATR/BPN, Ada Masalah Apa?

Saat ini, Kementerian ATR/BPN dipercaya untuk mengelola Katalog Sektoral untuk kegiatan digitalisasi dan validasi data pertanahan.

Hal tersebut akan menambah etalase produk pada Katalog Sektoral guna mempercepat proses pengadaan barang atau jasa. 

"Untuk itu bagi para pelaku usaha silakan berpartisipasi dalam mempercepat pertumbuhan UMKM dengan menjadi penyedia barang atau jasa pengadaan melalui Bela Pengadaan, Toko Daring, maupun Katalog Sektoral. Tentunya, barang atau jasa yang ditawarkan merupakan barang produksi dalam negeri," tutur Arief. (mrc18/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler