Kementerian ATR/BPN Lantik 20 Orang Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian

Jumat, 23 Oktober 2020 – 22:23 WIB
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan. Foto: Istimewa for JPNN>

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian telah melantik 20 orang Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian di lingkungan Biro Organisasi dan Kepegawaian.

Mereka dilantik oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Dalu Agung Darmawan di Ruang Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (19/10) lalu.

BACA JUGA: Kunjungi Jayapura, Wamen ATR BPN Koordinasikan Pelaksanaan GTRA

Pelantikan tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Selain dilaksanakan langsung dari ruang Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, pelantikan ini juga dilakukan melalui video conference.

Dalu Agung Darmawan mengatakan bahwa pelantikan jabatan fungsional pada hari ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang sudah diubah pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017.

BACA JUGA: Ini Bukti Pertanian Menjanjikan Bagi Kaum Milenial, Penghasilan Sebulan Rp 500 juta

"Selain itu juga, dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi terkait jabatan fungsional yakni Analis Kepegawaian," kata Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya pada Jumat (23/10).

Pelantikan Jabatan Fungsional pada hari ini merupakan jawaban atas kebutuhan tenaga aparatur yang lebih profesional.  Agung megatakan bahwa profesionalisme pejabat fungsional sangat tergantung oleh diri masing-masing.

BACA JUGA: Prof Jimly Asshiddiqie: Ini Peluang Emas Indonesia Untuk Menekan AS

"Dalam sistem merrit, ada delapan area yang harus dibangun. Untuk itu, peran pejabat fungsional harus menjadi tulang punggung, menjadi pionir agar sistem merrit yang ada di Kementerian ATR/BPN dapat berjalan dengan optimal," ujarnya.

Jabatan fungsional sebenarnya bukan istilah baru dalam birokrasi di Indonesia. Posisi ini sangat berbeda dengan jabatan struktural. Jabatan struktural, seperti yang dikenal, diamanatkan dengan Keputusan Menteri, sementara jabatan fungsional tergantung pada kementerian yang menangani.

"Jabatan fungsional itu sudah ada lama hanya saja belum dimanfaatkan. Oleh karena itu, Biro Organisasi dan Kepegawaian terus berupaya agar setiap pegawai dapat bekerja lebih profesional dengan menyelenggarakan uji kompetensi dan proses penyesuaian (inpassing)," ujar Dalu Agung Darmawan.

Menurut Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, keberadaan jabatan fungsional akan membuat seseorang dapat bekerja secara terukur dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

"Karena memang pekerjaan itu dikerjakan oleh orang-orang yang punya profesi, mempunyai jabatan fungsional khusus. Ini diharapkan agar tenaga fungsional dapat memberikan layanan kepegawaian terhadap 17.000 orang dan hasilnya bisa dinilai karena memang angka kredit yang akan menentukan," ungkapnya.

Kementerian ATR/BPN telah memiliki jabatan fungsional sejak dulu yakni Widyaiswara, yang bertugas di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Peneliti, yang bertugas di Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, serta Tata Ruang dan Pertanahan (PPSK-ATP).  Ke depan juga akan ada Surveyor Berlisensi, yang dinilai langsung oleh Badan Informasi Geospasial.

Agung menyampaikan bahwa ke depan akan ada jabatan fungsional yang ditangani oleh Kementerian ATR/BPN. Ketiga jabatan tersebut adalah Penata Ruang, Penata Kadastral, serta Penata Pertanahan.

"Untuk jabatan Penata Pertanahan, Kementerian ATR/BPN sudah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB," jelasnya.

Pejabat fungsional sejatinya tidak berbeda dengan pejabat struktural. Semuanya merupakan suatu tugas yang mesti dijawab dengan integritas dan profesionalisme pemangkunya. "Tentu saja, para pejabat fungsional harus mampu mendorong kementerian mencapai target-target yang sudah ditetapkan," kata pungkas Agung.(*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler