jpnn.com, JAKARTA - Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Program ini dilaksanakan oleh lintas sektor, salah satunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Kolaborasi dengan PT PNM Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Namun, dari mana Reforma Agraria berangkat, semuanya berawal dari pengelolaan sumber daya agraria, yang diatur Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau menyebutkan bahwa dalam pasal tersebut, terdapat dua variabel utama, yakni negara mengelola sumber daya agraria dan pengelolaan tersebut digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
BACA JUGA: Megawati Singgung Petugas Partai, Nyarwi: Upaya Memagari Kader PDIP agar Tidak Tergoda
Selain itu, ada pula di dalam TAP MPR Nomor IX MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Menurutnya, amanat pelaksanaan TAP MPR tersebut diberikan kepada presiden dan DPR RI untuk melakukan pembaharuan agraria.
BACA JUGA: 5 Hal Penting seputar Seleksi CPNS 2021, Ini Formasi Terbanyak
"Amanat yang diberikan yakni untuk melakukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan,” kata Andi saat Sosialisasi Roadmap Reforma Agraria di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Senin (31/5).
Pelaksanaan Reforma Agraria sangat penting dilakukan, mengingat ketimpangan kepemilikan tanah masih terjadi. Selain itu, gini ratio belum ideal, sengketa tanah, dan terjadinya alih fungsi tanah.
Belum lagi dihadapkan pada penelantaran sumber daya agraria.
“Jawaban atas permasalahan tersebut adalah bagaimana melaksanakan Reforma Agraria. Saya imbau pantau pelaksanaan Reforma Agraria ini agar dapat berjalan dengan sukses,” pinta Andi.
Menurutnya, pelaksanaan suatu program tentunya harus disertai dengan adanya rencana kerja serta target yang ingin dicapai untuk kurun waktu tertentu.
Berdasarkan hal itu, Kementerian ATR/BPN mengenalkan peta jalan Reforma Agraria.
Menurut Andi Tenrisau, peta jalan Reforma Agraria merupakan suatu rencana kerja dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam peta jalan tersebut ditetapkan juga target yang ingin dicapai, dengan melihat perspektif anggaran, sumber daya manusia serta objek tanah yang tersedia.
Andi menjelaskan dengan ditetapkannya target dalam pelaksanaan Reforma Agraria, nantinya akan dilaksanakan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaannya.
Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan apakah target tersebut dapat dicapai atau tidak.
"Beberapa sarana untuk mengevaluasi pelaksanaan Reforma Agraria memang telah kami tetapkan, misalnya di Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), kemudian juga kita bisa menggunakan aplikasi tertentu untuk melakukan monitoringnya,” imbuh Andi.
Tahapan evaluasi dan monitoring dalam pelaksanaan Reforma Agraria juga bertujuan untuk mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaan tahun sebelumnya serta melakukan prediksi untuk melaksanakan kegiatan di tahun berikutnya.
“Selain itu, perlu strategi percepatan Reforma Agraria, karena dengan target yang relatif besar ini harus dipastikan agar mampu dilaksanakan. Semuanya itu, juga harus dipastikan dengan ketersediaan anggarannya,” ujar Andi.
Pelaksanaan Reforma Agraria bukan hanya memastikan legalisasi atas tanah milik masyarakat, tetapi juga merupakan perwujudan kehadiran pemerintah untuk kemakmuran rakyat. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy