Kementerian BUMN Didesak Transparan Soal IPO KS

Rabu, 03 November 2010 – 13:39 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Hatta Radjasa, mendesak agar berbagai spekulasi masyarakat terhadap penetapan harga saham (IPO) PT Krakatau Steel Tbk (KS), harus dijawab pihak pemerintah - dalam hal ini Kementerian BUMN - secara transparanKarena menurutnya, nantinya jika tak terjawab, justru akan terus menggelinding jadi bola panas.

Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/11), Hatta mengatakan bahwa kewenangan rencana pelepasan saham KS, sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu (2008)

BACA JUGA: Pertamina EP dan Dua BUMD Kerjasama Kelola 74 Sumur Tua

Urusan di Menko Perekonomian juga telah selesai, namun hanya sebatas sebagai tim di Komite Kebijakan Privatisasi 2008
Sedangkan persoalan harga, kata Hatta, diserahkan kepada pemegang saham.

"Ini sudah ditetapkan Menko pada 2008 lalu, saat itu (oleh) Ibu Ani (Sri Mulyani Indrawati)

BACA JUGA: Kebocoran Pipa Gas di Riau Ancam Target Lifting Minyak

Di situ urusannya selesai di Menko
Selanjutnya untuk harga saham, itu menjadi otoritas pemegang saham, mengenai berapa harganya dan lain-lain," tuturnya.

Ketua Umum PAN itu pun mengaku tidak mengetahui banyak soal penetapan harga saham PT KS

BACA JUGA: Seminggu, PLN Catatkan Lebih Sejuta Sambungan Baru

Bahkan, selaku Menko Perekonomian, Hatta juga mengaku tidak punya kapasitas (untuk) memberi masukan atau mengevaluasi harga itu, apakah murah atau mahal"Saya tidak paham soal jual-beli saham," katanya pula.

Lantaran sekarang saham PT KS yang akan dijual dengan harga Rp 850 per lembar saham telah menimbulkan reaksi dari masyarakat, maka Hatta pun meminta agar pihak-pihak yang berkaitan dengan penetapan harga saham itu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat"Ini kan sudah menimbulkan reaksiJadi harus disampaikan, kenapa harganya Rp 850? Jelaskan semua ituSiapa, kenapa, harus dijelaskanJadi masyarakat tidak berpraduga macam-macamKuncinya itu transparan dan akuntabilitas," tegas Hatta.

Hatta pun menyebutkan, bahwa sepanjang kepentingan itu tidak termasuk kategori rahasia negara, maka sah-sah saja untuk dijelaskan kepada publikMulai dari tahapan pembentukan harga (book building), penjamin pelaksana emisi (underwriter), sampai proses penawarannya yang dinilai perlu segera diklarifikasi.

"Yang penting itu, Menneg BUMN dan jajaran KS dulu, yang terkait dalam pengambilan keputusan, (untuk) memberikan penjelasan kepada masyarakatSelagi sesuatu tidak masuk kategori rahasia negara, maka itu bebas untuk diinformasikan kepada masyarakat," tegas Hatta(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Ekspor Dinilai Ancam Industri Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler