Pertamina EP dan Dua BUMD Kerjasama Kelola 74 Sumur Tua

Rabu, 03 November 2010 – 12:51 WIB
JAKARTA - Pertamina EP bersama dua BUMD, yakni PT Sarana Patra Jaya Jateng dan PT Blora Patra Energi, menandatangani perjanjian (untuk) memproduksi minyak bumi pada sejumlah 74 sumur tuaPenandatanganan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/11) itu, dilakukan oleh Presiden Direktur PT Pertamina EP, Salis S Aprilian, dengan Direktur Utama PT Sarana Patra Jateng, Hevearita G Rahayu, serta Direktur Utama PT Blora Patra Energi, Tedi Rindaryo Widodo.

Manajer Humas Pertamina EP, Agus Amperianto menyatakan, sumur tua yang akan dikelola Pertamina EP dengan PT Sarana Patra Jateng, adalah sebanyak 38 sumur, yang berada di Lapangan Tungkul dan Trembul

BACA JUGA: Kebocoran Pipa Gas di Riau Ancam Target Lifting Minyak

Sementara, kerjasasama dengan PT Blora Patra Energi adalah untuk sebanyak 36 sumur, yang berada di Lapangan Kedinding, Lusi, Petak, Kluweh, serta Metes.

"Sumur-sumur tua tersebut semuanya berada di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah," ungkap Agus, melalui siaran persnya yang diterima JPNN, Rabu (3/11).

Dikatakan Agus, dalam perjanjian pengelolaan tersebut, masing-masing BUMD akan memproduksi minyak bumi dari sumur-sumur tua, dan selanjutnya menyerahkan kepada Pertamina EP di titik penyerahan, sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan
Kemudian, Pertamina akan memberikan imbalan jasa, yang didasarkan atas jumlah aktual minyak bumi yang diserahkan.

Imbalan jasa tersebut, merupakan pengganti biaya operasi memproduksi minyak bumi dan pengusahaan sumur tua, yang merupakan kesepakatan Pertamina EP dengan masing-masing BUMD

BACA JUGA: Seminggu, PLN Catatkan Lebih Sejuta Sambungan Baru

"Dalam kegiatan pengelolaan sumur tua ini, Pertamina EP mewajibkan pihak BUMD untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan HSE (Health & Safety Environment) yang dituangkan dalam Contractor Safety Management System (CSMS) Pertamina EP," jelas Agus.

"Tarif dasar sebesar Rp 1.199 per liter, diberlakukan untuk produksi sampai dengan 20 barel per hari (BOPD), setara 3.180 liter per hari
Untuk produksi di atas 20 BOPD, akan diberikan insentif dengan mekanisme sliding scale, yaitu sebesar Rp 100 per liter untuk setiap kenaikan 20 BOPD

BACA JUGA: Kebijakan Ekspor Dinilai Ancam Industri Nasional

Pemberian insentif tersebut sampai dengan batas maksimal 300 BOPD," terangnya pula.

Ditambahkan Agus, sebelumnya pada 24 Maret 2009 lalu, Pertamina EP juga telah menandatangani kerjasama serupa dengan KUD Wargo Tani Makmur, untuk pengelolaan 24 sumur tua di Blora, Jawa TengahKerjasama dengan KUD ini merupakan percontohan dari implementasi Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... India Jajaki Pabrik Pupuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler