Kementerian BUMN Usulkan Pagu 2011 Rp 140,7 Miliar

Senin, 07 Juni 2010 – 15:46 WIB
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) usulkan pagu indikatif sebesar Rp 140,787 miliar kepada DPR RIPagu indikatif Kementerian BUMN tahun 2011 tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan (Menkeu) nomor 0181/M.PPN/04/2010-SE120/MK/2010 tentag Pagu Indikatif dan Rancangan Awal RKP tahun 2011 Kementerian BUMN.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR/MPR, Senin (7/6)

BACA JUGA: Kementerian BUMN Juga Ajukan Remunerasi

Dia mengatakan bahwa anggaran tersebut akan dialokasikan untuk beberapa program, di antaranya yakni dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp 70,873 miliar, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kementerian BUMN Rp 4 miliar, serta untuk program pembinaan BUMN sebesar Rp 65,914 miliar.

"Kementerian BUMN awalnya mengajukan anggaran tahun 2011 sebesar Rp 227,5 miliar untuk melakukan seluruh program kementerian pada tahun itu, termasuk di dalamnya rencana anggaran remunerasi pegawai
Namun setelah pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas, baseline anggaran Kementerian BUMN tahun 2011 yang disetujui hanya sebesar Rp 140,787 miliar," ucap Mustafa.

Kebutuhan yang semula diajukan namun belum tertampung dalam RKP, sebut Mustafa pula, antara lain adalah (untuk) mengganti kendaraan dinas roda empat yang relatif sudah tua

BACA JUGA: 2030, Ekonomi RI Masuk Lima Besar

"Dari 75 kendaraan dinas yang ada, sebagian telah berumur lebih dari 10 tahun, sehingga memerlukan biaya pemeliharaan yang relatif cukup besar," ujar Mustafa.

Kebutuhan lain yang juga belum tertampung pada tahun 2011 tersebut, adalah untuk anggaran lanjutan renovasi gedung kantor BUMN, yang meliputi sistem keamanan kebakaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penggantian kulit bagian luar gedung, layout gedung yang tidak sesuai dengan standar layout gedung pemerintahan pada umumnya, pekerjaan halaman luar, serta pekerjaan listrik.

"Rincian kegiatan berdasarkan pagu indikatif RAPBN tahun 2011 itu, belum termasuk kegiatan yang belum tertampung, sesuai dengan usulan RKAP pada tahun 2011 dari sekretariat dan deputi-deputi yang ada di Kementerian BUMN," jelas Mustafa lagi
(yud/jpnn)

BACA JUGA: Skema Kenaikan TDL Siap Dibahas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Group Bakrie Bayar Pajak, Penyidikan Jalan Terus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler