Kementerian ESDM Edukasi Masyarakat soal Kebijakan SKEM pada Lampu LED

Jumat, 14 April 2023 – 11:14 WIB
Kementerian ESDM menggelar sosialisasi pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED). Foto: Dok. Kementerian ESDM

jpnn.com, TANGERANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED).

Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini ialah dalam rangka edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energi, serta upaya untuk mendorong adanya jalinan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam hal kepatuhan pelaksanaan dalam penerapan kebijakan pemerintah khususnya konsumen, pedagang (retail) dan produsen produk lampu LED untuk memaksimalkan penerapan standar kinerja energi minimum untuk peralatan pemanfaat energi.

BACA JUGA: 10 Pegawai Kementerian ESDM Terlibat Kasus Tukin, Menteri Arifin: Sudah Di-nonjob-kan

Gigih menngatakan bahwa kebijakan pemerintah terkait dikeluarkannya SKEM untuk lampu LED ini bersifat mengatur agar jalannya kehidupan dan hubungan di masyarakat seimbang, berperan adil dan memberikan menfaat kepada semua pihak.

“Bagi masyarakat pada umumnya kebutuhan pencahayaan merupakan kebutuhan primer, namun yang menjadi penting ialah bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pencahayaan dipenuhi dengan harga terjangkau dan kualitas yang baik," ujarnya.

BACA JUGA: Kabiro Hukum ESDM Bantah Terima Dokumen Penyelidikan dari Pimpinan KPK

Selain itu juga, bagi produsen bagaimana membuat barang yang dibutuhkan masyarakat dengan kualitas yang baik dan menginformasikan kualitasnya dengan jujur. Semua prosesnya diperlukan kesinergian.

”Kebijakan pemerintah tentang SKEM diharapkan menjadi salah satu strategi dan upaya memberikan kesempatan kepada produk lokal untuk mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar. Dengan keyakinan yang besar dari masyarakat, meningkatnya kualitas produk yang dihasilkan oleh industri lampu LED dalam negeri dapat meningkatkan penetrasi pasar lampu LED dengan efisiensi tinggi,” ucapnya.

BACA JUGA: 2 Pria dan Satu Wanita di Dalam Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi

Dia menambahkan bahwa pengenalan merek-merek produk dalam negeri diyakini juga dapat meningkatkan pangsa pasar, hal ini harus secara masif sering dilakukan.

Setelah berlakunya kebijakan ini, ujar dia, pemerintah tidak hanya mengeluarkan peraturan saja, tetapi pengawasan dan penegakan peraturan merupakan bagian yang harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan adil bagi semua pelaku usaha.

Sementara itu, Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM Supriyadi mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 tahun 2021 pihaknya mewajibkan produsen lokal maupun impor untuk mencantumkan label hemat energi pada produknya.

Penerapan dari Permen tersebut akan dimulai pada Juli 2023.

"Juli 2023 sudah wajib dilaksanakan. Jadi, yang beredar di masyarakat harus sudah ada label hemat energinya," kata Supriyadi seusai kegiatan sosialisasi di Surabaya.

Dia berharap produsen sudah mempersiapkan produk-produknya, baik lokal maupun impor untuk diuji dan mendapat label hemat energi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyampaikan bahwa Aprindo akan turut serta dan mendukung segala upaya pemerintah dalam kaitannya untuk peningkatan penyerapan produk–produk dalam negeri.

"Adapun beberapa dukungan serta peran Aprindo dalam menyukseskan kebijakan SKEM, antara lain peralatan yang memiliki sertifikasi energi yang baik dapat dipilih sebagai pilihan utama dalam proses penjualan retail, literasi pelatihan dan edukasi terhadap staf penjualan retail tentang kebijakan standar kinerja energi peralatan pemanfaat energi dan manfaatnya bagi lingkungan dan keuangan, memberikan informasi kepada konsumen tentang kebijakan standar kinerja energi peralatan pemanfaat energi, dan lain sebagainya," ujar dia.

Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tubagus Haryo menjelaskan bahwa Kebijakan SKEM dan LTHE perlu didukung sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

”Kebijakan ini perlu segera diimplementasikan sekaligus dilakukannya edukasi yang masif bagi konsumen agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai.” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa perlu antisipasi terhadap praktik green washing yang mengatasnamakan produk yang hemat energi/ramah lingkungan. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif RS Membunuh Mahasiswi Polmed, Astaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler