jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong polisi segera menangkap NN (20) pelaku kekerasan terhadap anak di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kasus ini terungkap setelah video rekaman kekerasan yang dilakukan NN terhadap korban RA (3) beredar di media sosial. Saat ini, NN diketahui masih melarikan diri.
BACA JUGA: Hadir Sebagai Saksi Sidang Dugaan Kasus Kekerasan Anak, Putri Bungsu Nindy Ayunda Bilang Begini
"Polisi agar segera memburu terduga pelaku dan memprosesnya secara hukum," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Minggu (27/11).
Menurut Nahar, NN dan AP, ibu korban yang diduga memiliki hubungan dekat sering bertengkar. NN sering melampiaskan ke anak AP. Lalu, AP melaporkan perbuatan NN ke polisi.
BACA JUGA: Sikapi Maklumat MUI Sulsel, Kombes Budhi Haryanto Ambil Langkah Ini
"Ibu korban telah melaporkan NN ke polisi," kata Nahar.
Dia mengatakan sejauh ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantaeng melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah melakukan penjangkauan terhadap RA dan ibu korban serta berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini.
BACA JUGA: IRT di Makassar Ditangkap Polisi, Perbuatannya Sangat Membahayakan
Saat ini, korban dan ibunya telah kembali ke Kabupaten Jeneponto, Sulsel, daerah asal mereka.
Nahar menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Kementerian PPPA memiliki layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu SAPA 129, yang dapat diakses melalui telepon 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang dilihat maupun dialami ke layanan pengaduan SAPA 129 yang beroperasi selama 24 jam. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi