Kementerian PUPR Pacu Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 12 Desember 2017 – 01:20 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan peningkatan kualitas dan profesionalisme ahli pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Dengan anggaran yang dipercayakan tahun 2018 sebesar Rp 107,38 triliun, sebanyak 78 persennya atau sekitar Rp 83 triliun merupakan anggaran kontraktual.

BACA JUGA: Pembangunan Venue Layar dan Jet Ski Asian Games Dikebut

Sebanyak 11.975 paket akan menggunakan mekanisme PBJ yang bakal dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui kelompok kerja (pokja) di bawahnya.

Dari total paket tersebut, sebanyak 11.336 paket senilai Rp 50 triliun merupakan kontrak tahunan dan tahun jamak (multiyears) baru.

BACA JUGA: Venue Dayung dan Menembak Asian Games Rampung 31 Desember

Sedangkan 639 paket senilai Rp 33 triliun merupakan kontrak tahun jamak lanjutan. 

“Kementerian PUPR menjadi tulang punggung pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Ini harus dibelanjakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Koordinasi ULP dan Pokja Kementerian PUPR dengan tema Modernisasi Pengadaan Dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur di Jakarta, Senin (11/12).

BACA JUGA: Jokowi Minta Pemulihan Dampak Bencana Dipercepat

Rakor itu digelar agar ULP dan pokja memiliki kesamaan pemahaman dan langkah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. 

Berdasar hasil Rakor ULP dan Pokja tersebut, revisi Kepmen PUPR No. 914 tahun 2017 tentang Penetapan ULP di Kementerian PUPR akan dilakukan untuk meningkatkan tata kelola PBJ.

Revisi tersebut akan mengatur, antara lain, tata cara penetapan dan penugasan pokja.

Misalnya, kepala ULP yang akan menetapkan atau menugaskan pokja, tidak lagi kepala satuan kerja.

Keanggotaan Pokja juga diisi oleh lintas unit organisasi. Sebagai contoh, untuk pengadaan di bidang jalan dan jembatan, pokja dengan tujuh orang anggota.

Ketua Pokja adalah anggota dari Ditjen Bina Marga dengan anggota empat anggota dari Ditjen Bina Marga dan dua anggota lainnya dari unit organisasi lainnya.

Sementara untuk pengusulan paket pekerjaan yang akan dilelangkan dilakukan oleh kepala satuan kerja (Satker). 

Dalam aturan baru tersebut, kepala ULP juga dapat membentuk tim pelaksana untuk membantu melaksanakan tugas harian kepala dan sekretaris ULP.

Ada juga tim peneliti yang bertugas membantu mengawasi seluruh tahapan proses pemilihan di ULP.

Tim akan melaporkan apabila ada penyimpangan atau indikasi penyimpangan kepada kepala ULP.  

Pengusulan untuk penetapan pemenang juga dilakukan pengaturan kembali.

Untuk pelelangan dengan nilai pekerjaan konstruksi di atas Rp 100 miliar dan seleksi pengadaan jasa konsultansi di atas Rp 10 miliar, pokja akan mengusulkan penetapan kepada kepala ULP.

Selanjutnya, kepala ULP yang akan mengusulkan kepada pengguna anggaran dalam hal ini menteri PUPR untuk ditetapkan.

Saat ini, di Kementerian PUPR terdapat 34 ULP. Ketua ULP dijabat oleh kepala Balai Besar/Balai yang ada di daerah dan satu ULP Pusat. Jumlah Pokja yang ada sebanyak 978 dengan anggotanya berjumlah 2.925 orang. 

“Hal tersebut bertujuan menjaga kepercayaan dan kredibilitas Kementerian PUPR di mata publik. Namun, niat untuk melakukan penyimpangan bisa saja tetap ada. Meski begitu, dari segi sistem kami terus perbaiki,” kata Menteri Basuki.

Langkah selanjutnya dalam upaya peningkatan kualitas PBJ di Kementerian PUPR yakni akan dibentuk Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur.

Di dalamnya terdapat Direktorat Pengadaan Barang dan Jasa.

“Kami ingin ada organisasi permanen. Tidak hanya sekadar sebagai jabatan fungsional PBJ, namun harus ada wadahnya sehingga bisa menjadi tempat berkarier. Kalau Anda punya keahlian PBJ, maka Anda tidak akan pernah “pensiun”. Ada pengakuan kompetensi dan ada jenjang karier,” kata Menteri Basuki. 

Terkait pemilihan penyedia barang dan jasa, selain dilakukan sesuai dengan ketentuan PBJ, Pokja diminta tidak hanya percaya pada dokumen yang diberikan.

Pokja juga harus melakukan pengecekan kemampuan nyata dari penyedia jasa.

Misalnya, melakukan pengecekan atas kemampuan nyata perusahaan seperti peralatan yang dimiliki, keberadaan kantor, dan tenaga kerja yang dimiliki.

Pengecekan dapat dilakukan dengan pendampingan dari Inspektorat Jenderal.  

Sejak Oktober 2017, Kementerian PUPR tengah melakukan lelang dini pekerjaan tahun 2018.

Ditargetkan pada akhir 2017 sudah dilakukan lelang dini untuk 5.902 paket dengan nilai total Rp 35,3 triliun.

Progresnya hingga 10 Desember 2017, telah dilelang sebanyak 1.320 paket kontraktual dengan nilai Rp 8,06 triliun.

Sementara itu, dari total anggaran Rp 107,38 triliun, empat Direktorat Jenderal (Ditjen) yang menerima alokasi terbesar.

Yakni, Ditjen Bina Marga sebesar Rp 41,67 triliun, Ditjen Sumber Daya Air Rp 37,30 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp 16,10 triliun dan Ditjen Penyediaan Perumahan Rp 9,6 triliun. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Basuki Dorong Anggota DWP Aktif Ikut Kampanye KPK


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler