Kementerian PUPR Siapkan Rp 11,2 T untuk Padat Karya di Desa

Jumat, 03 November 2017 – 23:36 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan hasil pertemuan Presiden Jokowi dengan delegasi Japinda, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/10). Foto: Humas/Oji

jpnn.com, JAKARTA - Program padat karya yang akan dijalankan pemerintah mulai Januari 2018 tidak hanya mengandalkan dana desa, tapi juga sejumlah kementerian.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) bahkan telah menyiapkan alokasi sekitar Rp 11,238 triliun dari total anggaranya di APBN 2018 sebesar Rp 106 T.

BACA JUGA: Program Padat Karya Pakai Dana Desa Dimulai Januari 2018

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, alokasi dana yang akan digelontorkan pengerjaan kegiatannya secara swakelola kepada masyarakat desa, diambil dari sejumlah direktorat jenderal.

"Rp 11,238 T, itu dari irigasi, SDA, jalan, jembatan, rumah, dan cipta karya. Kotaku, infrastruktur ekonomi, sanimas (sanitasi masyarakat), pamsimas," ujar Basuki di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/11).

BACA JUGA: Jokowi Ingin Dana Desa Mampu Membuka Lapangan Kerja

Dia pun telah merancang penggunaan dana tersebut. Antara lain untuk program dan upah. Dari anggaran sebesar itu, sekitar Rp 2,4 sampai 4 triliun akan digunakan untuk membayar upah.

"Itu bisa menghasilkan hari orang kerja 20,5 juta. Kalau kerja satu bulan 22-25 hari asumsinya perbulan, berarti tenaga kerjanya 263.646 orang. Rata-rata upahnya sekitar Rp 3,314 juta per bulan per orang. Kita bayar harian atau mingguan," tambahnya.

BACA JUGA: Dana Desa Dicairkan Tanpa Pertanggungjawaban

Selain Kementerian PUPR, program padat karya dengan pola swakeloka kepada masyarakat desa juga akan dilakukan beberapa kementerian dan lembaga lain. Seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Sosial hingga Barekraf.

Targetnya pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah menyerap tenaga kerja di desa dalam jumlah besar dan mengurangi kemiskinan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! 20 Persen Dana Desa Wajib Untuk Program Padat Karya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler