Kementrian Perdagangan Pangkas Proses Perijinan

Layanan INATRADE Resmi Diluncurkan

Selasa, 10 Agustus 2010 – 17:33 WIB

JAKARTA — Pemerintah terus berupaya mempermudah pelayanan bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang ekspor-imporSeiring dengan penerapan Indonesia National Single Windows, Kementrian Perdagangan meluncurkan layanan INATRADE.

Layanan yang diresmikan Wakil Menteri Perdagangan, Mahendra Siregar, hari ini, bertujuan mempercepat proses perijinan dalam perdagangan baik untuk domestik maupun luar negeri

BACA JUGA: Sarinah Diminta Kurangi Bisnis Miras

“Sebagai salah satu pendukung sistem Indonesia National Single Window (INSW), INATRADE diharapkan menjadi ujung tombak sistem pelayanan perijinan perdagangan terpadu dari seluruh lini yang terkait dengan perijinan perdagangan nasional yang modern
Selain itu, dengan dibukanya layanan online INATRADE, diharapkan dapat menghilangkan resiko data yang tidak akurat dalam layanan publik,” terang Wamendag di Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Selasa (10/8).


Mahendra menjelaskan, dengan layanan online INATRADE maka pelaku usaha akan dimudahkan, karena kecepatan maupun ketepatan proses perijinan menjadi prioritas

BACA JUGA: Citi Bank Tawarkan Mudik Gratis

Layanan perijinan menjadi lebih cepat karena pendaftaran dapat dilakukan secara online
Menurut Mahendra, layanan online jelas lebih cepat dibandingkan secara manual

Sementara soal ketepatan juga tetap terjamin

BACA JUGA: Fokus Pengembangan Bisnis Hotel

Alasannya, karena seluruh informasi tersedia dengan benar dan akurat pada web INATRADE, sehingga pelaku usaha dapat secara tepat mengajukan permohonan yang diperlukan

"Layanan ini juga mempermudah karena secara online dengan koneksi internet memberikan kemudahan untuk melakukan pendaftaran dimana dan kapan sajaDengan disediakannya tracking dokumen, maka pelaku usaha dapat mengetahui apakah perijinan yang diajukan telah selesai atau sedang diproses," tandasnya.

Disebutkannya, hingga saat ini sudah terdapat 26 dari 93 jenis perijinan ekspor dan impor yang dapat dilayani INTRADESementara untuk perdagangan domestik sudah 12 jenis perijinan yang bisa dilayani melalui INATRADE.

Untuk tahun ini, lanjut Mahendra, ijin impor yang dapat dilakukan secara online akan bertambah menjadi 40 perijinan, hingga secara bertahap seluruh layanan perijinan dan non perijinan yang ditangani Kementerian Perdagangan dapat dilakukan secara online.

“Diharapkan hingga tahun 2014, sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perdagangan, seluruh perijinan yang diterbitkan oleh Kemendag sudah dapat dilakukan secara online dan paperless, sehingga diharapkan tidak ada lagi tatap muka antara pelaku usaha dengan pemroses perijinan,” tambahnya.

Bersamaan dengan peluncuran INATRADE, juga dilakukan percepatan pelayanan perijinan/ persetujuan perdagangan Komoditi Berjangka dan Sistem Resi Gudang yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sebelumnya, dibutuhkan waktu 45 hari untuk pemeriksaan fisik dan fit and proper terhadap pengurus perusahaan secara spesifikDengan layanan IANATRADE, kini dipersingkat menjadi 32 hariPada tahun 2014, diharapkan dapat lebih cepat lagi menjadi 20 hariINATRADE dapat diakses melalui Web Kementerian Perdagangan www.depdag.go.id dan Web INATRADE : https://inatrade.depdag.go.id(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Medco Kantongi Kredit USD 90 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler