jpnn.com, BANJARMASIN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mensosialisasikan RKUHP di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin melalui Fakultas Hukum.
BACA JUGA: Kominfo Libatkan Akademisi di Palu untuk Sosialisasikan RUU KUHP
Sosialisasi RKUHP di ULM Banjarmasin ini melibatkan berbagai elemen masyarakat meliputi akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, lembaga bantuan hukum, hingga masyarakat umum dengan jumlah lebih dari 300 orang.
Koordinator Informasi dan Komunikasi Polhukam, Dikdik Sadaka menuturkan penyesuaian terhadap KUHP sebagai produk hukum zaman kolonial penting untuk dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.
BACA JUGA: COP 27: SUCOFINDO Aktif Mendukung Implementasi Karbon Biru Indonesia Berbasis NBS
"Kami harap melalui sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham urgensinya dan turut mendukung pembaruan KUHP hasil buatan anak bangsa," jelasnya.
Penyusunan RKUHP mulai dirancang sejak 1970 hingga 2022. Berbagai diskusi publik dan sosialisasi telah dilalui dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
BACA JUGA: Kiai Muda di Bojonegoro Kepincut Dukung Ganjar jadi Presiden Gegara Hal Ini
Hal ini melahirkan draf RKUHP terbaru yang mengakomodasi banyak hal dari masukan berbagai pihak.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Arief Amrullah mengemukakan para pendiri bangsa mendesak agar KUHP segera diperbarui. Sebab, secara sosiologis tidak lagi cocok dengan bangsa Indonesia.
Sementara secara politik, apabila Indonesia masih menggunakan KUHP yang lama, maka Indonesia dianggap masih di bawah jajahan Belanda.
“Padahal kita sudah merdeka,” serunya.
Di sisi lain, menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, ada beberapa landasan berpikir dalam membangun RKUHP yang saat ini sedang menunggu pengesahan di DPR. Salah satunya ialah perubahan paradigma pidana dan pemidanaan dalam RKUHP memperhatikan perkembangan internasional dan kearifan lokal.
"Supaya kita tidak kehilangan akar dalam menyusun hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. RKUHP telah mengakomodasi berbagai kepentingan termasuk nilai-nilai universal yang ada,” serunya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada