jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kominfo memutuskan memblokir aplikasi video social Tik Tok. Keputusan pemblokiran aplikasi yang sedang populer di tanah air itu dikeluarkan, Selasa (3/7).
Berdasarkan informasi di Google Play Store aplikasi Tik Tok telah diunduh sekitar 50 juta kali. Aplikasi yang dirilis sejak 7 Mei 2017 lalu itu dibuat oleh Bytemod Pte.Ltd dan tertulis beralamat di International Plaza, Singapura.
BACA JUGA: Provokatif, 1.285 Akun Medsos Diblokir
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan keputusan pemblokiran Tik Tok ditetapkan Selasa siang (3/7). Kementerian Kominfo memblokir aplikasti Tik Tok beserta delapan unit DNS-nya (domain name system).
Dia menegaskan pemblokiran Tik Tok ini bersifat sementara hingga pengelola melakukan perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal.
BACA JUGA: Belum Registrasi Diblokir, Warga Serbu Kios Kartu Prabayar
’’Batas waktunya sampai kapan? Sesiap mereka lah. Kalau gak dibenerin ya kita tetap blokir,’’ katanya saat dihubungi tadi malam. Semuel menjelaskan bahwa pemblokiran aplikasi Tik Tok didasari hasil pemantauan tim pengais (crawling) atau sering disebut Tim Ais.
Tim Ais menjalankan tugasnya dari pelaporan Kementerian PPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta dari laporan masyarakat pada umumnya. Pelanggaran konten yang ditemukan sangat beragam. Mulai dari pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lainnya.
BACA JUGA: Kartu Prabayar Belum Registrasi Diblokir Mulai Besok
Semuel mengatakan selama masa pemblokiran Tik Tok tidak boleh mengubah DNS-nya. Jika ketahuan mengubah DNS, maka pemerintah Indonesia bakal memblokir Tik Tok secara permanen. Sebab perilaku mengubah DNS itu menunjukkan pengelola Tik Tok sudah terbukti berbuat nakal dan menghindari blokir pemerintah Indonesia.
Dia menegaskan dalam memblokir sebuah website maupun aplikasi, Kementerian Kominfo telah memegang bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga Kementerian Kominfo tidak takut ketika nanti pihak Tik Tok menyampaikan komplain atau keberatan.
Sebelumnya Menteri Kominfo Rudiantara menuturkan banyak konten negatif yang ada di Tik Tok. Konten negatif itu tidak layak untuk konsumsi anak-anak. ’’Kami sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya,’’ jelasnya.
Dia menuturkan Kementerian Kominfo bakal melakukan pendekatan kepada Tik Tok seperti saat kasus pemblokiran kepada aplikasi Bigo. Rudiantara mengatakan Bigo saat ini telah membersihkan dan terus menjaga konten yang mereka sediakan. ’’Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia. Makanya (blokir, Red) Bigo kami buka lagi,’’ jelasnya.
Rudiantara mengakui bahwa aplikasi seperti Tik Tok atau sejenisnya sebenarnya bagus untuk ekspresikan kreativitas. Tetapi jangan sampai disalahgunakan untuk membuat konten negatif. Dia menegaskan setelah Tik Tok bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihannya, maka Tik Tok akan dibuka kembali blokirnya. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Registrasi Simcard tak Sesuai Ketentuan Bakal Diblokir
Redaktur & Reporter : Soetomo