jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, terkait ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak hanya menciptakan kesempatan kerja, tetapi juga mengakomodasi kesejahteraan pekerja atau buruh yang berkesinambungan.
UU Cipta Kerja ini juga merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.
BACA JUGA: Kemnaker Minta Perusahaan Beri Fasilitas demi Kesejahteraan Pekerja
“Perlu membangun SDM yang berkualitas untuk mengatasi sejumlah tantangan, seperti pertumbuhan ekonomi rendah dan angka pengangguran tinggi,” ucap Anwar.
Hal itu dikatakannya saat membuka Pertemuan Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan 2022 secara virtual di Jakarta, Kamis (24/2).
BACA JUGA: Kemnaker Menilai BBPVP Makassar Sudah Layak Menjalankan Mandat Ini
Anwar menyebutkan, perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi mengubah lanskap bisnis ke depan sehingga memengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis dan bersaing tinggi.
"Kemudahan berusaha dan penataan regulasi memengaruhi kecepatan menangkap peluang investasi dalam menciptakan lapangan kerja dan pengembangan UMKM,” katanya.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Kemnaker Bakal Merevisi Aturan JHT
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan UU Cipta Kerja, lanjut Anwar Sanusi, berbagai langkah diambil Kemnaker.
Di antaranya, melalui transformasi Balai Latihan Kerja (BLK), link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, visi baru hubungan industrial, reformasi pengawasan, ekosistem digital SIAPKerja, serta reformasi birokrasi.
“Dari hal tersebut, sangat tepat pertemuan pembinaan komunitas hukum yang dilaksanakan dengan para unit teknis bagian hukum untuk memperkaya wawasan UU Cipta Kerja demi mendukung pembangunan ekosistem ketenagakerjaan,” ujar Anwar.
Sekjen Anwar menginginkan, pertemuan Pembinaan Komunitas Hukum Bidang Ketenagakerjaan dan penandatanganan pakta integritas ini dapat merumuskan strategi penerapan produk regulasi yang humanis.
Tujuannya adalah mengatasi permasalahan ketenagakerjaan untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum.
"Dengan adanya penandatanganan pakta integritas ini, kami berkomitmen menyusun regulasi perundang-undangan sesuai yang direncanakan," katanya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi