Kemnaker-BPJS Ketenagakerjaan Tingkatan Pelindungan Bagi Pekerja Informal

Minggu, 28 November 2021 – 21:51 WIB
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang saat mendampingi kunjungan Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan harus meningkatkan kerja sama utuk melindungi para pekerja Indonesia baik formal maupun informal.

"Kolaborasi dan komitmen terkait perluasan kepesertaan memberikan pemahaman kepada para pengusaha dan pekerja akan pentingnya kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang saat mendampingi kunjungan Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dia mengatakan, Kemnaker mengingatkan dan mewanti-wanti pentingnya pelindungan terhadap tenaga kerja di semua sektor.

BACA JUGA: Kemnaker Minta Pemerintah Desa Fokus Tingkatkan SDM yang Berkompeten

Bila terjadi pelanggaran, pihaknya tak segan-segan melakukan penindakan dengan pemberian sanksi.

"Terkait pelindungan pekerja informal tentunya dibutuhkan perhatian khusus dan peningkatan sosialisasi bersama," kata Haiyani

BACA JUGA: Selamat, BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Indonesia Best Brand Award 2021

"Pelanggaran terkait dengan kepesertaan harus ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah," sambungnya.

Haiyani mengatakan meningkatkan aspek pengawasan di Provinsi Kalimantan Timur, diperlukan perhatian dari Pemda agar ada penambahan pengawas ketenagakerjaan dari segi kualitas maupun kuantitas.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan Syariah di Aceh

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisis IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengungkapkan, hal yang sama akan pentingnya perlindungan terhadap pekerja informal yang rentan.

Felly menjelaskan, pelindungan pekerja informal di masa pandemi Covid-19 dan memberikan saran untuk Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, agar segera menetapkan regulasi untuk mempercepat kepesertaan jaminan sosial bagi para pekerja.

Sehingga memberikan dan menetapkan anggaran yang diberikan, mendorong para pegawai Non ASN di lingkungannya dan BUMN, untuk dapat ikutserta dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi IX DPR RI itu berharap Pemprov Kaltim mampu bekerja sama dengan para CSR perusahaan untuk membantu pekerja rentan dalam membuat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Persaingan Makin Ketat, Jangan Hanya Andalkan Ijazah


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler