jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar calon pekerja migran Indonesia (CPMI) mendapatkan kuota program kartu prakerja 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan hal itu sebagai upaya Kemnaker untuk meningkatkan kompetensi CPMI.
BACA JUGA: Kemnaker Lakukan Ini Demi SDM Kompeten dan Profesional
Terlebih lagi dalam Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diatur bahwa peningkatan kompetensi CPMI menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah
"Ini adalah salah satu upaya peningkatan kompetensi CPMI," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3).
BACA JUGA: Ini Penampakan Mobil Mewah Tersangka Asabri, Ada yang Seharga Rp 21 Miliar
Menaker Ida menyampaikan sejak awal penyusunan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja, disepakati ada kuota khusus untuk peningkatan CPMI, tetapi hal itu tertunda lantaran kondisi pandemi Covid-19.
"Maka hingga kini, keinginan kami untuk mendapatkan alokasi atau kuota bagi CPMI belum terpenuhi. Kita dorong terus agar CPMI dapat kuota Kartu Prakerja," ucap Ida.
BACA JUGA: KD Ketahuan Simpan 2 Senpi Revolver, Begini Pengakuannya kepada Polisi
Dia menjelaskan terdapat delapan platform digital sebagai pelaksana program kartu prakerja yang meliputi SISNAKER, Tokopedia, Skill Academy, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolah.mu, dan Pijar Mahir.
"Sisnaker merupakan satu-satunya platform digital milik pemerintah sebagai pelaksana program kartu prakerja. Di sini posisi kami, Kementerian Ketenagakerjaan adalah salah satu platform digital milik pemerintah," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Ida juga mengemukakan tiga upaya yang telah dilakukan Kemnaker pada 2020 dalam mendukung program kartu prakerja.
Pertama, melakukan pendataan tenaga kerja terdampak Covid-19 untuk kemudian diusulkan menjadi daftar waitlist program kartu prakerja sebesar 2,175 juta orang, termasuk CPMI.
Kedua, menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan cara luar jaringan yang merupakan turunan Perpres Nomor 76 Tahun 2020 dan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
Ketiga, Sisnaker sebagai satu-satunya platform digital pemerintah yang menjadi mitra program kartu prakerja dengan transaksi pelatihan sebesar 586.049 penerima kartu prakerja secara daring.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam