Kemnaker Dorong Implementasi Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan

Selasa, 05 Oktober 2021 – 23:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pelaksanaan reformasi pengawasan ketenagakerjaan.

Harapan itu terutama ditujukan kepada ASN atau pejabat fungsional pengawasan ketenagakerjaan maupun penguji keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

BACA JUGA: Kemnaker akan Sinergikan Program JHT dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Haiyani Rumondang menyampaikan untuk mewujudkan itu Kemnaker mendorong peningkatan kapasitas integritas dan profesionalitas SDM pengawasan ketenagakerjaan.

"Ini sesuai dengan 9 Lompatan Besar Ketenagakerjaan," kata Haiyani Rumandong, Selasa (5/10).

BACA JUGA: Begini Upaya Kemnaker Siapkan SDM Ketenagakerjaan yang Kompeten

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menekankan pentingnya profesionalisme kepada pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3.

Oleh karena itu pentingnya pemahaman dan penanaman core values dan norma berAKHLAK serta employer branding ASN 'Bangga Melayani Bangsa' pada setiap individu Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3.

BACA JUGA: Kemnaker Gandeng KemenPAN-RB Tingkatkan Peran dan Fungsi Pengantar Kerja

"Saya ingin semua ASN pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 bisa semakin profesional dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat dan memajukan pembangunan ketenagakerjaan," harap Menaker Ida.

Dia juga meminta setiap ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, mereka juga dituntut dapat melakukan pembinaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang menerapkan protokol kesehatan dan mengatur sistem kerja pada masa pandemi, dan mendorong langkah-langkah pencegahan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Hambatan yang ada harus kita ubah menjadi peluang dan tantangan," tegasnya.

Menaker Ida juga berharap pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 dapat menerapkan 7 nilai dasar yang berorientasi pada pelayanan yang akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif atau disebut berAKHLAK.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Haiyani Rumondang menyampaikan salah satu upaya yang bisa dilakukan melalui kolaborasi serta membangun sinergi dengan stakeholders ketenagakerjaan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Perlunya peningkatan kapasitas integritas dan profesionalitas SDM pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan reformasi pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan 9 lompatan besar ketenagakerjaan," kata Haiyani Rumondang. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler