jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan Kemnaker terus melakukan pembenahan dan penataan melalui tata kelola reformasi birokrasi bidang SDM aparatur.
Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri nomor 1 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Kemnaker Targetkan Penerapan Satu Data Ketenagakerjaan Dimulai Tahun Depan
Dia juga menyampaikan sesuai amanat UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib menyusun analisis jabatan (anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
“Tujuan penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja ini untuk mendalami dan meningkatkan pemahaman tentang analisis jabatan, analisis beban kerja dan pedoman perhitungan jumlah kebutuhan PNS, serta pedoman evaluasi jabatan,” ujar Anwar saat memberikan pengarahan di acara workshop Finalisasi Penyusunan Anjab dan ABK di lingkungan Kemnaker, Jumat (1/10).
BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Sambangi BLK Makassar Minta Lakukan Ini
Anwar menambahkan penyusunan Anjab dan ABK dimaksudkan agar peserta mampu melakukan tugas sebagai analis jabatan untuk menyusun uraian jabatan (job description), maupun melakukan analisis beban kerja untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS secara riil dan proporsional.
Dalam implementasi pelaksanaan, penyusunan Anjab dan ABK dibuat berbasis aplikasi yang memudahkan ASN dalam menginput data, sehingga memudahkan melihat kebutuhan pegawai, proses integritas dan peta jabatan lebih praktis.
BACA JUGA: Kemnaker Gandeng KemenPAN-RB Tingkatkan Peran dan Fungsi Pengantar Kerja
“Uraian jabatan (job description) sangat memegang peranan penting dan mendasar serta merupakan titik awal (starting point) dalam perencanaan berupa jumlah, kualitas (kompetensi) dalam rekrutmen dan penempatan, serta penentuan besaran organisasi, dan dalam pengembangan SDM Aparatur berupa kinerja, peningkatan kompetensi serta penghasilannya,” urainya.
Sekjen Anwar mengapresiasi kepada unit kerja yang telah menetapkan hasil Anjab dan ABK di lingkungan Kemnaker, seperti Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, dan Biro Hubungan Masyarakat.
“Kepada para peserta diharapkan dapat memahami secara baik dan mampu melakukan analisa jabatan, analisa beban kerja dan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai, serta evaluasi kembali jabatan yang telah disusun di lingkungan unit kerja masing-masing,” pesan Anwar.
Sekjen Anwar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada Haris Faozan (Analis Kebijakan Ahli Utama) beserta tim dari Lembaga Administrasi Negara atas dukungannya sehingga penyusunan Anjab dan ABK di Kemnamer dapat terselenggara dengan baik. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi