Kemnaker Kaji Aturan Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online

Kamis, 29 Maret 2018 – 21:19 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Menter Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat diwawancarai awak media di Jakarta. Foto : Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian terkait aturan ketenagakerjaan para pengemudi transportasi online.

Hasil kajian tersebut diharapkan menghasilkan formula terbaik dan win-win solution bagi semua pihak.

BACA JUGA: Program Pemagangan untuk Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya masih melakukan kordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga terkait. 

Pihaknya berkomitmen untuk mencarikan solusi dan formula yang akan diungkapkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: PMI Bermasalah di Yordania Dibekali Keterampilan Kerja

“Intinya kami perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi atau hanya sekadar kebijakan tertentu. Kami belum bisa bicara terlalu jauh. Tapi dari sisi ketenagakerjaan, kami akan beri pertimbangan kepada Kemkominfo dan Kemenhub yang merupakan leading sector dari bisnis transportas oline ini,“ ujar Menteri Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Kamis (29/3).

Menteri Hanif menjelaskan, pihaknya memiliki tiga pertimbangan terkait bisnis transportasi.

BACA JUGA: Menteri Hanif: BUMN Harus Jadi Contoh Perusahaan Swasta

Pertama, transportasi online adalah bisnis baru dan memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga ruang kondusif harus diciptakan.

Kedua, dalam pengaturan bisnis transportasi online juga harus melihat kelaziman yang ada di manca negara.

Dari kelaziman pengaturan tersebut akan dicari formulasi yang tepat untuk diterapkan dalam mengatur transportasi online di Indonesia. 

"Jangan sampai aturan itu malah membuat riweh dan membuat iklim bisnis tak bagus, Itu yang tidak boleh, “ kata Menteri Hanif.

Ketiga, harus jelas skema hubungan kerja agar ada kepastian bagi kedua pihak dan perhitungan pasti bagi pengemudi transportasi online.

Namun Menteri Hanif mengakui khusus regulasi transportasi online sepeda motor tidaklah mudah. Karena  dalam UU transportasi secara eksplisit menyebut sepeda motor bukan masuk kategori sebagai transportasi publik. Belum lagi jika dikaitkan dengan Keselamatan Kesehatan dan Kerja (K3), keselamatan berkendara (road safety).

“Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, kami akan terus lakukan kajian dan bisa sesegera mungkin diselesaikan sambil melanjutkan kordinasi di tingkat kementerian,“ katanya.

Menyinggung penggabungan operator Uber ke Grab, Menaker menilai peleburan tersebut sebagai dinamika industri baru.

Menteri berpendapat, pola relasi antara operator, aplikator serta hubungan kerja mitra usaha hingga saat ini masih samar-samar.

“Ya kemitraan, ya pekerja. Pola-pola hubungan kerja yang tidak standar. Karena ada kasus-kasus tertentu yang berbeda dari sebelumnya, maka perlu ada kajian mendalam," katanya.

Menteri Hanif menambahkan, basis dari fungsi aspek ketenagakerjaan juga melihat dari pola hubungan kerja. Ketika hubungan kerja ada, maka norma-norma  ketenagakerjaan bisa diterapkan.

"Tapi, sebaliknya  kalau tidak ada norma, pasti complicated. Jadi hubungan kerjanya tak standar. Ini yang harus dicarikan solusi terbaik," tandas Menteri Hanif.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Menhub soal Keluhan Pengemudi Ojek Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler