Kemnaker Lantik 113 Pejabat Fungsional

Kamis, 15 April 2021 – 19:30 WIB
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi resmi melantik dan mengambil sumpah 113 pejabat fungsional. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melantik dan mengambil sumpah 113 pejabat fungsional.

Mereka terdiri dari satu orang pejabat fungsional melalui kenaikan jabatan, 27 orang pejabat fungsional melalui in passing (penyesuaian) dan 85 orang pejabat fungsional pengangkatan pertama.

BACA JUGA: Kemnaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan Program JKP

Pelantikan 113 pejabat fungsional yang dilakukan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (pasal 87) ini merupakan pejabat fungsional Widyaswara Utama, Instruktur, Analis Kepegawaian, Assesor SDMA, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN, Peneliti, Pengelola Pengadaan Barang Jasa, Pranata Komputer, Perencana, Peneliti, dan Arsiparis Kemnaker.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan para pejabat fungsional diharapkan mampu mengikuti perkembangan zaman, karena pola kerja jabatan fungsional terkait erat dengan digitalisasi melalui system flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederahana.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Minta Kemnaker Sigap Tindak Pengusaha tak Bayar THR

"Pejabat fungsional juga didituntut untuk bisa memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain. Sehingga mampu bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif dan melayani," kata Sekjen Anwar Sanusi usai melantik di Ruang Tridharma, Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/4).

Anwar Sanusi, menjelaskan jabatan fungsional dan struktural merupakan jalur karir yang bisa dilalui oleh siapapun, terutama oleh ASN.

BACA JUGA: Anwar Sanusi: Nilai-nilai Etika Pemerintah Harus Jadi Landasan Moral ASN

Jabatan struktural dan jabatan fungsional, bukan jabatan superior, imperior, tapi jabatan atau posisi yang saling melengkapi.

"Jadi pejabat tinggi mulai dari utama, madya, dan pratama ini, juga perlu dukungan dari pejabat-pejabat fungsional, " ujar dia.

Anwar Sanusi, mengatakan ada beberapa skema untuk menjadi calon pejabat fungsional.

Pertama, melalui penyetaraan sebagai penyederhanaan struktur birokrasi. Kedua, melalui jalur in passing yakni satu uji kompetensi untuk menentukan tingkatan menjadi pejabat fungsional.

"Tetapi ada yang mulai dari awal, ada yang dari sisi rekognisi pengalaman dan juga kapasitasnya bisa menduduki jabatan fungsional lebih tinggi. Misalnya pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Madya," kata Anwar Sanusi.

Dia berharap pejabat yang dilantik melalui kenaikan jenjang jabatan, in passing dan pengangkatan pertama, dapat memberikan angin segar sebagai upaya percepatan kinerja secara teknis dalam pelaksanaan programkegiatan, mengingat setiap fungsional memiliki target kinerja yang terukur.

"Karena program pengembangan jabatan fungsional telah terencana dan jelas sehingga memudahkan pengembangan karir pegawai," ungkap dia.

Anwar Sanusi berpesan, agar 113 pejabat fungsional yang dilantik segera menyesuakan diri di tempat kerja masing-masing.

"Bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam jabatan fungsionalnya dan sesuai dengan visi misi Kemnaker," pesan Anwar Sanusi.

Pelantikan pejabat fungsional turut dihadiri oleh Kepala Organisasi dan SDM Aparatur Kemnaker, Helmiaty Basri; Kepala Biro Umum, Dian Kresna; Plt. Kepala Biro Humas, Chairul Fadly Harahap; dan jajaran eselon II di lingkungan Kemnaker. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler