Menaker Sebut Bakal Ada Kenaikan Upah Buruh 2023

Selasa, 08 November 2022 – 18:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bakal ada kenaikan upah minimum 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bakal ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.

Hal itu sebagai respons dari tuntutan kaum buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen.

BACA JUGA: Anies Baswedan Ungkap Alasan Banding Putusan Terkait UMP 2022 DKI

Namun, Ida belum bisa merincikan besaran kenaikan upah buruh.

Sebab, kata dia, pemerintah dan stakeholder terkait masih terus menggodok terkait dengan besaran upah tersebut.

BACA JUGA: Ajukan Banding soal UMP DKI, Anies Bicara tentang Kesetaraan dan Keadilan bagi Buruh

"Nanti kami lihat. Kami sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder," kata Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Dia menegaskan pemerintah melihat bahwa besaran UMP hingga UMK berpotensi bakal naik tahun depan.

BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Lebih Rendah dari Upah Buruh, Seharusnya Diatur Dalam Perpres

Hal itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III 2022 ini.

"Kalau dilihat dari data BPS maka kenaikan, relatif akan ada kenaikan dibandingkan dengan UMP pada 2022 ini. Jadi, kalau lihat data itu, itu kami bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum," lanjutnya. 

Lebih lanjut, politikus PKB itu mengatakan pihaknya tidak akan mempercepat atau memperlambat pengumuman kenaikan UMP dan UMK 2023. 

Adapun pengumuman kenaikan upah tersebut akan dilakukan pada 21 dan 30 November mendatang.

"Penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal pada 21 November gubernur akan mengumumkan UMP, pada 30 November gubernur akan menetapkan UMK," jelasnya.

Tak hanya itu, Ida juga menyebutkan pihaknya akan menyerahkan data Badan Pusat Statistik sebagai pertimbangan dasar gubernur menaikkan UMP dan UMK di masing-masing wilayahnya.

"Kemarin kami sudah menerima data BPS. Dari data ini, kami akan olah untuk diserahkan kepda Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut," pungkas Ida.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Perusahaan Potong Upah Buruh yang Ikut Pemungutan Suara 9 Desember, Begini Reaksi Pak Ganjar


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menaker   Ida Fauziah   upah   UMP   Buruh   Gubernur  

Terpopuler