Kemnaker Pastikan Pekerja yang Di-PHK Bisa Klaim JKP, Simak Persyaratannya

Selasa, 22 Februari 2022 – 20:00 WIB
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan bisa mengeklaim manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan, program JKP diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Kemnaker Bakal Merevisi Aturan JHT

"Berdasarkan perhitungan aktuaris, pada 2022, ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," kata Chairul melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (22/2).

Dia menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP berlaku dan manfaatnya dirasakan masyarakat sejak 11 Februari 2022.

BACA JUGA: 11 Ponpes di Jatim Dapat Bantuan BLK Komunitas dari Kemnaker, Alhamdulillah

"Sebenarnya, JKP diresmikan hari ini. Namun, karena ada pertimbangan teknis, acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim per 11 Februari,'' ujar Chairul.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

BACA JUGA: Kemnaker Wajib Laksanakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

"Hingga 18 Februari, ada sekitar 48 orang yang mengeklaim manfaat JKP ini," ujarnya.

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang di-PHK. Pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

Yaitu, untuk usaha berskala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.

Kemudian, untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler